Semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu 2009, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengadakan Sosialisasi Pemilu Legislatif kepada Pengurus Partai Politik dan Dewan Perwakilan Daerah se-wilayah Kota Bekasi, Selasa (24/2), di Bekasi.
Acara sosialisasi yang mengangkat tema “Meningkatkan Pemahaman dan Peran Peserta Pemilu dalam Upaya Memotivasi Pemilih untuk Melaksanakan Haknya dengan Benar” merupakan kiat KPU Kota Bekasi mempersiapkan diri agar Pemilu legislatif pada April nanti berjalan sukses. “Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga pemerintah dan segenap komponen masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kota Bekasi sudah siap untuk menyukseskan Pemilu nanti,” tandas Ketua KPU Kota Bekasi Tb. Hendy Irawan.
Hendy juga mengemukakan hal yang membuat masyarakat pemilih ragu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. “Tiga faktor yang membuat masyarakat ragu, di antaranya, tidak stabilnya regulasi, intervensi politik, dan image KPU di masa lalu,” tambah Hendy dalam sambutannya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota Bekasi Mochtar Mochammad mengharapkan agar langkah KPU Kota Bekasi mengadakan sosialisasi Pemilu ini menjadi acuan untuk menentukan wakil rakyat dan menjadi aspirasi rakyat demi kemajuan demokrasi.
Dalam acara ini hadir empat pembicara, yakni Anggota Banwaslu Wirdyaningsih, Staf Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Fritz Edward Siregar, Kapolres Bekasi, dan KPU Pusat, Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, Ms.
Fritz dalam kesempatan ini memaparkan hukum acara MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam mengajukan perkara hasil Pemilu, MK memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil Pemilu nasional oleh KPU. “Sebaiknya sebelum ada penetapan hasil Pemilu dari KPU, jika anda (para caleg Kota Bekasi, red.) menemukan bahwa terjadi kecurangan terhadap hasil suara, maka sebaiknya Anda mengajukan dulu permohonan gugatan kepada KPUD setempat sebelum ke MK. Hal ini karena biasanya waktu pengajuan ke KPUD dengan penetapan hasil Pemilu nasional cukup lama,” ujar Fritz.
MK, menurut Fritz, menerima pengajuan permohonan dan masa registrasi perkara tanggal 10 – 12 Mei 2009. Untuk proses sidangnya, lanjut Fritz, antara tanggal 19 Mei – 19 Juni 2009. Maka keputusan MK akan diperoleh paling lambat tanggal 24 Juni 2009. Namun Fritz mengingatkan data yang dipakai untuk menjadi dasar gugatan perkara ke MK adalah hasil yang dimasukkan ke KPU pada 9 Mei 2009.
Dalam pemaparannya, Fritz juga membedakan sengketa Pemilu menjadi tiga, yakni sengketa administrasi, pidana, dan hasil Pemilu. “Untuk sengketa administrasi menjadi wewenang KPU untuk menyelesaikannya. Sedangkan untuk sengketa pidana, diselesaikan oleh kepolisian atau pengadilan negeri. MK hanya mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu,” papar Fritz.
Fritz juga menegaskan mengenai pentingnya saksi resmi di TPS. “Dalam Pemilu nanti, suara sah atau tidak akan berpengaruh, maka diperlukan saksi-saksi resmi yang mendaftar di KPU. Saksi-saksi resmi tersebut diperlukan juga sebagai saksi bila mengajukan perkara ke MK,” jelas Fritz. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Bagus D