Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan kehormatan Menteri Kehakiman Belanda, Hirsch Ballin beserta tujuh stafnya, Senin (23/02). Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD dan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, di Ruang Delegasi MK. Ballin ingin mengetahui kinerja MK Indonesia.
Di awal pemaparannya, Mahfud menjelaskan sejarah berdirinya MK yang dimulai pada era reformasi 1998, di mana saat itu belum ada lembaga yang bisa membatalkan undang-undang yang tidak sesuai dan justru berlawanan dengan UUD 1945. Selain itu, di Indonesia, Presiden bisa dijatuhkan hanya dengan alasan politis. Artinya, Indonesia memerlukan lembaga untuk menjembatani sengketa tersebut. “Oleh sebab itu, tahun 2003 MK didirikan sesuai amanat UUD 1945,” kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan bahwa saat ini yang menjadi perbincangan terkait putusan MK adalah masalah calon presiden independen dan Parliamentary Threshold (PT). “Di Indonesia tidak dikenal adanya capres independen karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa capres diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol,” lanjut Mahfud.
Menanggapi pertanyaan Hirsch Ballin terkait partai lokal dan syariat islam di Aceh, Mahfud menjelaskan bahwa PT belaku bagi partai nasional, sedangkan partai lokal tidak. Selain itu, Aceh merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa menerapkan syariat islam. “Akan tetapi, syariat tersebut diterapkan dalam batas-batas tertentu,” tandasnya.
Menurut pendapat pribadinya, sebenarnya syariat islam tidak perlu diterapkan dalam bentuk formalitas karena syariat islam telah terakomodasi dalam UUD 1945. “Selama ini, kita semua berusaha agar hubungan antara syariat islam, hukum adat dan hukum barat bisa menjadi satu kesatuan dan melebur, sehingga kombinasi tersebut menghasilkan hukum nasional,” paparnya.
Terkait soal pengujian undang-undang, Mahfud memberitahukan bahwa sejak berdirinya MK hingga sekarang, telah menerima 171 perkara uji materi undang undang atas UUD 1945. Sebanyak 46 perkara dikabulkan MK. Hal ini boleh diartikan bahwa lembaga legislatif telah 46 kali melakukan kesalahan dalam membuat undang-undang. “Putusan perkara persidangan tersebut bisa diakses melalui website MK dan melalui media massa nasional,” jelas Mahfud di hadapan tamu kohormatan tersebut. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj