Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui lebih dekat praktik pelaksanaan peradilan di Indonesia, Senin (23/02). Kunjungan 28 mahasiswa dari Fakultas Hukum ini diterima langsung oleh Hakim MK, M. Arsyad Sanusi.
Pada kesempatan ini, Arsyad menjelaskan kepada para mahasiswa tentang sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation), kekuasaan kehakiman yang terbagi atas dua cabang, Pengadilan Biasa (Ordinary Court) dan Pengadilan Konstistusi (Constitutional Court). Pelaksanaan pengadilan biasa berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pengadilan konstitusi berada di MK.
Kedua lembaga ini, jelas Arsyad, mempunyai banyak perbedaan, antara lain tugas dan kewenangan, struktur organisasi, dan juga jumlah hakimnya. Meskipun kedua lembaga ini sama-sama berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), tetapi materi yang diuji oleh MA dan MK ini berbeda. “Jika MA menguji peraturan di bawah undang-undang, MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” papar Arsyad.
Di samping menjelaskan perbedaan-perbedaan antara MA dan MK, hakim yang pernah berkunjung ke UMI ini juga menjelaskan tentang visi-misi MK, asas-asas hukum acara di MK, serta tata cara mengajukan perkara di MK. “Sekarang sudah bisa mendaftarkan perkara melalui internet. Jadi, jika kalian tidak punya biaya untuk datang ke Jakarta, pengajuan melalui internet juga diterima,” jelas Arsyad.
Dalam kesempatan tanya jawab, salah seorang mahasiswa menanyakan tentang pengajuan perkara pemilihan umum kepada daerah (pemilukada) Jawa Timur yang kedua kalinya setelah diputus MK. Menanggapi pertanyaan tersebut, Arsyad menjelaskan bahwa perkara yang sudah diputus oleh MK tidak bisa dianggap perkara lagi, karena putusan MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Setelah dilaksanakan tanya jawab dengan mahasiswa, Arsyad Sanusi menyerahkan beberapa buku kepada Firman, pimpinan rombongan, untuk diserahkan kepada Rektor UMI. Selanjutnya, mahasiswa UMI ini juga menyerahkan kenang-kenangan untuk MK. (Caklul)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal