Rombongan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi dan Penelitian Principium Universitas Sebelas Maret, Solo, melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2). Mereka ditemui oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H., yang juga bertindak sebagai narasumber dalam forum kunjungan mahasiswa tersebut.
Membuka pemaparannya, Achmad menjelaskan mengenai alasan lahirnya MK. “MK lahir dari kebutuhan negara kita atas lembaga konstitusi seperti MK,” cetusnya.
Tak hanya itu, Achmad juga menjelaskan mengenai proses mengambil keputusan yang dilakukan di MK, di antaranya melalui sidang panel. Setiap perkara diserahkan lebih dahulu kepada sidang panel hakim yang terdiri dari tiga orang. Hasil dari sidang panel ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim. Pada dasarnya segalanya didiskusikan di MK hingga terjadi kebulatan pendapat. “Tradisi bersidang di MK sebenarnya sama seperti tradisi berdiskusi di perguruan tinggi, karena masing-masing hakim berargumentasi hingga menelurkan satu putusan yang bulat,” jelasnya lagi.
Perbedaan mendasar antara MK dengan pengadilan negeri lainnya di negara ini, menurut Achmad, terletak pada pemohon yang mengajukan perkara. “Di pengadilan tinggi, biasanya orang yang mengajukan perkara harus seorang advokat. Sedangkan di MK, siapa saja orangnya dapat mengajukan perkara jika merasa hak kontitusionalnya dirugikan.” paparnya.
Namun, ditegaskan oleh Achmad, walaupun perkara yang diuji di MK bermacam-macam, semua harus berujung pada Hukum Tata Negara terutama Undang-undang Dasar 1945. “Karena UUD 1945 menampung segala aspek kelimuan, dari ekonomi, agraria, hingga hukum. Oleh karena itu, UUD 1945 membutuhkan kajian yang multidimensional karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi induk ideologi bangsa ini,” tambah Achmad.
Mengenai isu terkini tentang Pemilu yang akan berlangsung April nanti, Achmad memperkirakan pada Pemilu 2009 perkara yang akan masuk ke MK sekitar 940-an perkara. “Itu jika kita hitung dari 470 kota mengajukan 2 kasus, maka diperkirakan kasus yang akan ditangani oleh MK sekitar 940-an kasus yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari,” papar Achmad.
Disinggung tentang makna konstitusi, Achmad mengemukakan bahwa konstitusi adalah green constitution. “Konstitusi yang hijau yakni ketika mengelola SDA harus memperhitungkan apa yang hendak kita berikan untuk anak dan cucu kita kelak,” jelasnya. Ia juga memaparkan bahwa akan menjadi tidak adil jika di masa datang hanya mewariskan kegersangan dan bencana bagi generasi penerus. (Lulu A.)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra