Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, menepis anggapan miring bahwa MK dianggap terlalu berlebihan dalam menjatuhkan putusan pada setiap perkara yang diperiksa. Termasuk diantaranya, ketika memutuskan perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Pemilukada yang ditangani MK, sejak 1 November 2008 hingga pertengahan Januari 2009, terdapat 27 kasus. Dari 27 kasus tersebut hanya empat kasus yang dikabulkan. Artinya, sisanya sebanyak 23 kasus, kita sahkan sebagai hasil pemilihan yang benar. Oleh sebab itu secara umum sebenarnya pemilukada berjalan baik, karena yang berperkara di sini hanya empat dari 27 kasus,” tegas Mahfud dalam pertemuan MK dengan sejumlah pejabat Komisi III DPR (Kamis, 19/2) di Gedung MK.
Mahfud juga memprediksi akan terjadi peningkatan perkara yang masuk terkait hasil perselisihan pemilu. Pihak-pihak yang merasa dikalahkan, diperkirakan akan mencari daerah pemilihan (dapil) yang bisa diperkarakan apalagi sekarang jumlah partai politik peserta pemilu sudah cukup banyak.
MK memproyeksi bahwa setiap partai politik akan mengajukan 15 perkara pemilu. Sedangkan pemilu anggota DPD, diperkirakan akan muncul dua kasus dari tiap calon anggotanya. “Kemudian dari pemilu legislatif diperkirakan mencapai 726 kasus,” ujar Mahfud.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ungkap Mahfud, kasus yang sedemikian banyak itu, setelah diseleksi hanya separuhnya yang dianggap memenuhi syarat untuk diperkarakan. Seperti terjadi lima tahun silam, ada 479 perkara. Namun yang memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputuskan, hanya 276 kasus dan bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari.
“Sedangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kita menghitung dari 33 provinsi akan ada 66 masalah,” tambah Mahfud di hadapan para anggota Komisi III yang hadir, antara lain, Trimedya Pandjaitan, Panda Nababan, dan Nursyahbani Katjasungkana.
Dalam pertemuan ini, Mahfud juga menjelaskan MK siap menghadapi sengketa Pemilu 2009, antara lain, untuk menggelar persidangan jarak jauh dan menyiapkan berbagai fasilitas serta peraturan. “Di samping itu, dalam waktu dekat MK siap meresmikan Gedung Pusdiklat MK dan Perumahan Pejabat MK di Bekasi,” kata Guru Besar Politik Hukum ini. (Nano TA)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF