Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon, Kamis (19/02), di ruang sidang MK.
Uji UU PT ini dimohonkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indoneia (HIPMI), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yang diwakili oleh ketuanya. Mereka menilai Pasal 74 UU PT yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL), atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR), telah merugikan perekonomian mereka.
Pada sidang ini, Pemohon mendatangkan empat Ahli yakni Dr. Arif Siregar (Asosiasi Pertambangan), Jalal (Lingkar CSR Indonesia), Timoteus Lesamana (Konsorsium CSR), dan Faisal Basri (Pakar Ekonomi Makro). Sedangkan untuk Saksi, Pemohon mendatangkan Jefri Mulyono (Asosiasi Tambang) dan Sinta dari PT. Unilever.
CSR, menurut Mulyono, tumbuh dari kesadaran pengusaha tambang. Setelah era reformasi, pengusaha tambang melakukan gerakan moral (moral movement) sebagai salah satu kesadaran terhadap dampak lingkungan sekitar dan tanggung jawab sosial akibat dari operasionalisasi perusahaan tambang. “Kesadaran ini tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah secara baku (dalam bentuk peraturan perundang-undangan) karena telah dilaksanakan oleh perusahaan tambang,” katanya.
Menurut Faisal Basri, apabila CSR dilaksanakan dengan ketentuan Pasal 74 UU PT, maka yang terjadi justru kontraproduktif. “Mengapa hanya perseroan atau kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Alam (SDA) saja yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelasnya dengan nada bertanya.
Begitu juga dengan dampak lainnya, CSR juga akan merugikan bagi iklim investasi di Indonesia. “Terlalu mahal biaya yang harus ditanggung oleh badan usaha bidang SDA. Hal ini akan mengakibatkan investor asing enggan menanamkan modal usahanya di Indonesia. Sedangkan investor dalam negeri akan lebih senang menanamkan modalnya di luar negeri daripada di negaranya sendiri,” lanjut Faisal. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW