Permohonan uji materi Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9 sepanjang frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), yang diajukan oleh Fadjrul Rahman, Mariana, dan Bob Febrian melalui kuasa Hukumnya, Taufik Basari, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian amar putusan Perkara No. 56/PUU-VI/2008 yang dibaca oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, di ruang sidang pleno MK, Selasa (17/02).
Uji materi UU Pilpres ini dimohonkan oleh Fadjrul Rahman dengan alasan menghambat dirinya untuk maju sebagai Calon Presiden melalui jalur independen atau perseorangan.
Menurut MK, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Konstitusi Indonesia tidak mengenal adanya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden independen. Oleh karena itu Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik oleh UUD 1945 bukanlah berarti hilangnya hak konstitusional warga negara dan Pemohon untuk menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden karena hal itu dijamin oleh UUD 1945, “sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 apabila warga negara yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan,” ucap Mahfud.
Dalam putusan ini, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi yakni Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar. Implementasi berupa revisi UU Pilpres, menurut Maruarar, dapat dilakukan secara layak sebagai prosedur calon perseorangan atau independen yang seimbang dan setara dengan syarat bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sehingga tercapai keadilan secara rasional.
Sementara itu, setelah sidang berakhir, Fadjrul menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini untuk memperjuangkan aspirasinya maju sebagai capres independen. “Saya sangat menghormati keputusan MK, meskipun menolak permohonan ini. Saya akan berjuang lagi untuk mendorong amandemen UUD 1945 untuk kelima kali melalui MPR,” ujarnya di hadapan para wartawan di luar ruang sidang MK. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH