Setara Institute for Democracy and Peace berdialog dengan MK terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia sepanjang tahun 2008, Selasa (17/2). Rombongan ditemui ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD dan Sekreetaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar.
Pertemuan dengan MK adalah salah satu rangkaian dialog Setara Institute, yang digawangi Hendardi dan Zumrotin, dengan berbagai institusi negara.
Setara meyakini kebebasan beragama atau berkeyakinan masih dipasung oleh negara akibat munculnya undang-undang No. 42/2008 tentang Pornografi dan tiga kebijakan lain, utamanya terkait jemaah Ahmadiyah. Dilaporkan, ada 367 tindak pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam 265 peristiwa. Berdasarkan data itu, Setara mempercayai tingkat intoleransi masyarakat dan negara mulai menguat.
Pasal 28E UUD 1945, dalam pandangan Setara, dianggap tereduksi bias tafsir yang muncul dari impementasi pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Malah, Setara juga mengritik putusan MK yang menguji undang-undang No. 3/2006 tentang Peradilan Agama. Karenanya, Setara meminta pasal dan undang-undang itu dapat dikaji MK kembali. “Kami bahkan sudah melakukan audiensi dengan Kapolri dan Ketua DPR terkait persoalan ini,” jelas Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute.
Terhadap persoalan itu, Mahfud MD mengatakan bahwa MK akan senantiasa berupaya mengedepankan prinsip-prinsip peradilan substantif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penyelesaiannya. (yazid)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW