Para dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, melakukan kunjungan ilmiah ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/2). Rombongan ditemui Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Mengawali pemaparannya, Maria menjelaskan sejarah pengujian undang-undang (judicial review) yang dimulai dari kasus Marbury vs Madison di Amerika 1803. Sedangkan Ahli Hukum Hans Kelsen adalah tokoh kunci terbentuknya lembaga peradilan MK yang berawal di Austria pada 1920 dengan nama verfassungsgerichtshoft. Sementara di Indonesia sendiri, pengujian undang-undang baru dikenal saat terbentuk MK yang diatur dalam UUD 1945 hasil perubahan.
Menanggapi pertanyaan tentang apa hal penting dalam memutus setiap perkara sehingga mampu menentukan salah satu yang paling benar, Maria menjelaskan bahwa setiap Hakim Konstitusi dibekali teori dan pengembangannya yang menjadi pijakan utama dalam setiap pengambilan keputusan. “Kadang-kadang di antara kami ada dissenting opinion (berbeda pendapat red.). Itu biasa karena sembilan Hakim Konstitusi memiliki dasar hukum dan referensinya sendiri,” jelas Hakim Konstitusi perempuan pertama ini.
Lanjut Maria, MK menjadi istimewa karena salah satu syarat menjadi Hakim Konstitusi adalah bersifat negarawan. “Presiden sekalipun tidak ada syarat harus negarawan, tapi Hakim Konstitusi harus punya syarat itu, meskipun ukurannya susah,” tutupnya di akhir diskusi. (zid)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N