Oleh
Vidi Vici
Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhamad Mahfud MD meminta masyarakat optimistis pemilihan umum tetap akan terlaksana.
Menurutnya, pemilu tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal dan agenda tata negara yang telah ditetapkan tidak akan bergeser.
“Saya percaya tahapan pemilu tetap akan berjalan sesuai jadwal, meski potensi persengkataan pascapemungutan suara nanti cukup besar,” ujar Mahfud saat menghadiri temu wicara Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota, di Gedung Jakarta Hall Convention Center (JHCC), Jakarta, Jumat (13/2).
Mahfud mengakui, memang ada beberapa tokoh yang menunjukkan kekhawatiran tentang pelaksanaan pemilihan umum, khususnya kinerja KPU yang dinilai belum maksmimal. Tetapi dia meminta masyarakat jangan mau diprovokasi dengan kabar-kabar yang mengatakan pemilu akan gagal.
Pernyataan Mahfud ini ditujukan untuk menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terhadap KPU yang akan menggeser jadwal pemilu. Apalagi, potensi sengketa pada pemilu mendatang dinilai cukup besar. Banyak pihak yang khawatir, waktu yang dihabiskan untuk menangani sengketa pemilu di MK, akan membuat jadwal pemilu bergeser, sehingga menyebabkan Indonesia belum memiliki presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2009 nanti.
“Pemilu tetap akan berhasil, dan agenda tata negara tidak akan bergeser dari jadwal,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung mengkhawatirkan persiapan Komisi Pemilihan Umum, khususnya dalam sosialisasi pemilu. Dia menilai masyarakat belum mendapat pengetahuan yang cukup mengenai cara memberikan suara. “Dengan sistem yang baru kami mengkhawatirkan terjadi banyak kesalahan dalam pencentangan, karena tidak terlalu jelas,” ujar Pramono. Dia mengatakan, tanpa sosialisasi yang memadai, kemungkinan akan banyak terdapat suara yang tidak sah dan hal itu dapat menimbulkan persoalan legitimasi untyuk membangun demokrasi.
Mahfud mengingatkan jajaran KPU dan KPUD mengenai potensi sengketa pemilihan umum yang diperkirakan akan cukup besar. Pasalnya, MK telah mengeluarkan keputusan mengenai parliamentary threshold. Artinya, setiap partai harus memenuhi ambang batas tertentu agar dapat menjadi peserta pemilu berikutnya.
Saat ini ambang batas yang berlaku adalah 2,5 persen. Sementara persaingan pemilu di mana 38 partai menjadi peserta, cukup berat. “Jika partai mempunyai 2,4 persen, maka kemungkinan dia akan mencari cara sedemikian rupa untuk memenuhi satu persen lagi, karena itu KPU dan KPUD harus hati-hati,” ujar Mahfud.
sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/14/pol01.html
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N