Tegaknya hukum dan keadilan sangat terkait dengan masalah administrasi peradilan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar di hadapan para peserta temu wicara bertemakan “Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum", Minggu (15/2), di Jakarta.
Ketidaktahuan dan ketidakjelasan prosedur, waktu, serta biaya dalam berperkara di persidangan, akan menyulitkan para pencari keadilan. “Hal tersebut membuka peluang terjadinya penyuapan,” sambung Janedjri di depan para Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia ini.
Pada sesi terakhir temu wicara yang telah berlangsung selama tiga hari ini, Janedjri meminta semua pihak untuk tidak mempercayai oknum yang mengatakan dapat memberi garansi dan memenangkan perkara di MK karena memiliki kedekatan dengan Hakim Konstitusi, apalagi disertai permintaan menyiapkan uang. “Apabila ada seseorang yang mengatakan seperti itu, maka yang diucapkannya adalah omong kosong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya lagi.
Dalam pemaparannya, Janedjri juga menjelaskan tentang alur berperkara di MK yang dimulai dengan penerimaan permohonan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan permohonan. Apabila permohonan tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi dalam waktu 1 x 24 jam. Jika permohonan telah lengkap, maka akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Proses berikutnya ialah sidang. “Permohonan tidak dapat diregistrasi apabila dalam tenggang waktu yang telah ditentukan berkas permohonan tidak dilengkapi,” terangnya.
Selain itu, jika nanti terjadi perselisihan terhadap penetapan perolehan suara dan ambang batas (threshold), maka hal ini terkait langsung dengan KPU dan MK. KPU sebagai pihak Termohon akan berhadapan dengan peserta pemilu yang menjadi Pemohon. “Oleh karena itu, hubungan fungsional antara MK dan KPU harus terjaga dengan baik agar dapat menjalankan tugasnya masing-masing dan tetap memegang independensi,” lanjut Janedjri.
Keputusan MK dalam perkara PHPU, tandas Janedjri, memiliki sifat final dan mengikat serta tidak ada upaya lain seperti peninjauan kembali (PK).
Usai pemaparan Sekjen MK, sebelum menutup acara, Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar berharap KPU dan jajarannya mampu menyelenggarakan administrasi yang baik sehingga siap menghadapi gugatan hasil pemilu, “karena persidangan tentang sengketa hasil pemilu ini, di MK, berlangsung cepat,” ujar Mukthie. (Rojil NBA)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N