JAKARTA (SINDO) – Lembaga survei yang tergabung dalam Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) kemarin mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Asosiasi yang terdiri atas beberapa lembaga survei seperti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Nasional (LSN), dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) ini meminta MK membatalkan Pasal 245 UU Pemilu yang telah membatasi dan mereduksi hak-hak konstitusional para penyelenggara survei sebagai warga negara.
”Ketentuan dalam pasal tersebut yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat termasuk lembaga survei harus tunduk pada ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyata-nyata telah membuka ruang yang sangat lebar bagi KPU untuk bertindak melebihi kewenangan yang diberikan UU dan mereduksi ketentuan yang dijamin konstitusi,” kata Ketua Umum Aropi Denny JA seusai mendaftarkan gugatan di Gedung MK,Jakarta,kemarin.
Menurut Denny,Pasal 245 sebagaimana ketentuan dalam ayat 2 dan 3,yakni bahwa pengumuman hasil survei tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan hasil penghitungan cepat hanya boleh diumumkan sehari setelah pemungutan suara,merupakan pembatasan yang melanggar hak konstitusional.
”Ini jelas merampas kebebasan publik untuk mendapatkan informasi. Apalagi, banyak hasil survei tidak hanya berkenaan dengan soal elektabilitas peserta pemilu, tapi juga informasi penting semisal tata cara memilih,”paparnya. Namun, ujar dia, kalau lembaga survei dilarang memublikasikan hasil survei pada minggu tenang justru akan merugikan publik.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 245 UU Pemilu juga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28F. Selain itu, ujar Denny, pihaknya juga mengajukan uji materi atas Peraturan KPU No 40/2008 yang mewajibkan lembaga survei menjalani akreditasi. Hanya saja, uji materi Peraturan KPU ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Denny menilai, peraturan KPU tersebut merupakan tindakan overkill yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademis untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Kuasa hukum Aropi,Andi M Asrun, menambahkan, pidana bagi lembaga survei sebagaimana diatur dalam UU Pemilu merupakan hal yang berlebihan.
Menurut dia, kliennya memahami bahwa perlu adanya aturan yang mengatur lembaga survei agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang salah. Namun,kata dia,Pasal 245 dan Peraturan KPU dapat mematikan kegiatan akademis. (rahmat sahid)
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/212285/
foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW