Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor 05/KPU-TTS/2009 bertanggal 30 Januari 2009 yang merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008 terkait pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten TTS, tidak dapat diregistrasi. Hal tersebut disampaikan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, dalam konferensi pers, Kamis (5/2), di MK.
Didampingi Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk, Kepala Biro Humas dan Protokol Tito Sujitno, dan Kuasa Hukum serta Ketua KPU TTS, Panitera menjelaskan dalam Putusan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008, KPU Kabupaten TTS diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten TTS bagi kelima Pasangan Calon pada Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan, serta penghitungan suara ulang pada 17 kecamatan lain.
KPU Kabupaten TTS telah melaksanakannya dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2008. Akan tetapi, keberatan muncul kembali dan diajukan oleh para Pasangan Calon yang kalah.
Menurut MK, persoalan-persoalan hukum yang muncul sebagaimana dikemukakan dalam permohonan Pemohon bertanggal 2 Februari 2009 dalam prima facie (penilaian awal) merupakan pelanggaran administratif dan pidana yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK.
Selain itu, MK menilai, Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009 merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 10 Desember 2008 dan adalah bagian dari proses Pemilukada Kabupaten TTS.
“Oleh karena itu permohonan Pemohon bertanggal 2 Februari 2009 tidak termasuk kategori permohonan baru, sehingga permohonan a quo tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru,” jelas Zainal membacakan Ketetapan MK Nomor 44/PHPU.D-VI/2008.
Dalam Ketetapan tersebut, MK juga menyatakan sah Berita Acara Nomor 05/KPU-TTS/I/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor 06 Tahun 2009. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF