Pasangan Khofifah-Mudjiono kembali mengajukan gugatan.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaporkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon gubernur Jawa Timur terpilih ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin. “Pilkada Jawa Timur sudah tuntas sehingga kami akan konsentrasi pemilu legislatif 9 April 2009,” kata Ketua Komisi Pemilihan Jawa Timur Wahyudi Purnomo kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Dalam laporannya, Komisi Pemilihan menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono mendapatkan 7.626.757 suara, sedangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf lebih unggul dengan perolehan 7.660.861 suara. Hasil ini didapatkan setelah KPU Jawa Timur melakukan pemilihan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, serta penghitungan ulang di Pamekasan.
Pemilihan dan penghitungan ulang ini dilakukan setelah pasangan Khofifah-Mudjiono menuding ada dugaan pelanggaran serius pemilihan kepala daerah dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dikabulkan. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi, dalam putusan 2 Desember 2008, menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari, dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari.
Pemilihan ulang dilakukan di Bangkalan dan Sampang, 21 Januari lalu. Penghitungan ulang di Pamekasan, 28 Desember 2008. Hasilnya, pasangan Soekarwo-Saifullah unggul sekitar 40 ribu suara. Dengan perolehan suara itu, Komisi Pemilihan menetapkan pasangan Soekarwo-Mudjiono ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Provinsi Jawa Timur. Wahyudi mengatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan kubu Khofifah. “Sampai saat ini saya belum menerima tembusannya. Tapi, kalau digugat lagi, apa masalahnya?” ujarnya.
Pasangan Khofifah-Mudjiono tak puas atas hasil pemilihan dan penghitungan ulang itu karena masih menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti sudah diduga, pasangan ini mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi, kemarin, tak berselang lama setelah Komisi Pemilihan Jawa Timur menyampaikan laporan.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan gugatan ini diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi karena ia menilai proses pemilihan dan pemungutan ulang di tiga kabupaten masih diwarnai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistemik, dan masif. Dia mencontohkan kasus kecurangan di salah satu desa di Sampang. Di desa itu, timnya menemukan ada 282 pemilih yang nomor induk kependudukannya sama. Khofifah juga mengemukakan ada pemilih anak-anak. "Di Sampang saja mencapai 2.000," ujar Khofifah saat menyampaikan permohonan.
Khofifah menyatakan, KPU Jawa Timur justru tidak memberikan catatan apa pun bagi kecurangan yang terjadi. "Rekapitulasi dan penetapan tetap dilakukan. Semua diam," kata dia. Padahal, kecurangan tersebut sangat signifikan mempengaruhi proses demokrasi menjelang pemilihan legislatif pada April 2009.
Andi M. Asrun, kuasa hukum pasangan Khofifah dan Mudjiono, mengatakan pemilihan ulang di Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan cacat hukum. Dalam permohonannya, mereka meminta tiga kabupaten ini tidak dimasukkan dalam rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah. Jika itu dilakukan, kata dia, "Hasilnya kami yang menang." SUTARTO
Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/03/Nasional/krn.20090203.155631.id.html
Foto: dok. Humas MK/Wiwik BW