Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Mohamad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo terkait pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 58/PUU-VI/2008, Jumat, (30/1), di Ruang Sidang MK.
Mohamad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut beranggapan, Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 72 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2003 menimbulkan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengakibatkan kerugian secara potensial, diantaranya, karena mereka sangat bergantung terhadap penyediaan barang dan/atau jasa yang dihasilkan BUMN.
MK dalam putusannya menyatakan, hak konstitusional Mohamad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang dijadikan dasar pengajuan permohonan sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal tersebut, baik secara aktual maupun potensial.
Sebaliknya, menurut MK, dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya, justru melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional mereka. ”Ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mokhtar.
Lebih lanjut, menurut MK, Pasal 33 UUD 1945 juga tidak menolak ide kompetisi di antara para pelaku usaha, asalkan kompetisi tersebut tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena Pemohon dan permohonannya tidak memenuhi syarat kerugian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka MK menyatakan Mohamad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
Dengan demikian, ”permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Sidang, Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW