Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Bernard Samuel Sumarauw terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 47/PUU-VI/2008, Rabu (28/1), di ruang sidang MK.
Bernard mengajukan pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek, yang diantaranya terkait dengan hak atas kekayaan intelektualnya (private rights) yang diambil alih undang-undang tersebut.
Menurut MK, seandainyapun benar Bernard telah menderita kerugian, kerugian tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketentuan-ketentuan UU Jamsostek yang oleh Pemohon didalilkan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, MK berpendapat, hak-hak konstitusional Bernard sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (3) dan (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang dijadikan dasar pengajuan permohonan, sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan-ketentuan pasal-pasal yang diuji karena tidak terdapat hubungan kausal (causal verband) antara hak-hak konstitusional dimaksud dan ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian.
“Kerugian yang dialami oleh Pemohon adalah kerugian perdata yang merupakan kewenangan peradilan lain, dan terhadap hal demikian Mahkamah tidak dapat menilainya,” jelas Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Dengan demikian, “Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo”, tegas Ketua Sidang, A. Mukthie Fadjar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW