Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Tedjo Bawono terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU PN) tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 46/PUU-VI/2008, Rabu (28/1), di ruang sidang MK.
Tedjo Bawono mempermasalahkan Pasal 50 UU PN yang menjadi dasar penolakan Walikota Surabaya untuk pembayaran ganti kerugian padanya. Pasal tersebut menyatakan: ”Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.”
Menurut MK, seandainya benar telah terjadi kerugian terhadap Tedjo karena belum sepenuhnya terpenuhi eksekusi yang berkaitan dengan masalah ganti rugi, namun permasalahan tersebut berkaitan dengan penerapan hukum. “Dengan demikian, kerugian a quo sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Lebih lanjut, MK menyatakan hak-hak konstitusional Tedjo sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang dijadikan dasar pengajuan permohonan sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 50 undang-undang a quo. “Tidak terdapat adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak-hak konstitusional yang tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 dan ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujiannya,” jelas Maruarar.
Sehingga, MK berkesimpulan, “Pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,” ucap Ketua Sidang, A. Mukthie Fadjar, membacakan Konklusi Putusan. Dengan demikian, permohonan Tedjo Bawono tidak dapat diterima. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW