Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (2/1), di ruang sidang Pleno Gedung MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara ini dimohonkan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan hukum Pers (LBH Pers). “ pada dasarnya, kami tidak menolak lahirnya UU ITE,” Ujar Anggara SH selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Namun jika kemudian, rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Justru memasung kebebasan pers untuk berbicara, berpendapat dan berekspresi.
Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud tidak lagi dibedakan berdasarkan objek, gradasi hukumannya dan juga berdasarkan jenisnya, namun hanya disatukan dalam satu tindak pidana. Bagi Pemohon hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum(rechtsonzekerheid) dan multitafsir. Sehingga Pemohon menganggap pemberlakuan ketentuan tersebut dalam UU ITE menyebabkan hak konstitusionalnya untuk mengeluarkan pendapat melalui internet yang didasarkan pada fakta-fakta telah dikurangi dan/atau dirugikan.
Untuk itu, Pemohon minta MK agar menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi Permohonan tersebut, Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi menanyakan kepada Pemohon. “Apakah saudara turut mempersoalkan sanksi pidana, kalo iya saudara harus membaca Permohonan Perkara Nomor 50 ,” jelas Arsyad.
Terkait dengan kesamaan Permohonan Pemohon dengan Perkara 50/PUU-VI/2008, Majelis berpendapat akan menggabungkan Permohonan tersebut. “ Akan kami (MK-red) satukan demi efisiensi peradilan, jadi nanti sekaligus pemeriksaannya.” pungkas Arsyad (Andhini SF)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Djatnika