Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kamis (22/01), Pukul 14.00 WIB di ruang sidang Panel Gedung MK. Pemohon prinsipal dari perkara ini adalah KADIN, HIPMI, dan IWAPI dengan diwakili oleh masing-masing ketuanya. Para Pemohon menilai, Pasal 74 UU 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) perusahaan telah melah merugikan pihaknya secara finansial.
Pada persidangan yang beragendakan Pemeriksaaan Perbaikan Permohonan ini, John Pieter Nazar, S.H., M.H selaku Kuasa Pemohon menambahkan bahwa ada 3 (tiga) Perseroan Terbatas (PT) yang ikut menjadi Pemohon dalam Permohonan ini diantaranya, PT. Lili Panma, PT. Apac Centra Centertex, dan PT Kreasi Tiga Pilar. Selain penambahan pihak prinsipal dalam persidangan ini Kuasa Pemohon juga menyerahkan 16 (enam belas) daftar bukti kepada Majelis Hakim Achmad Sodiki, Muhammad Alim, dan H.M. Akil Mochtar.
Iskandar Sonhaji yang juga menjadi Kuasa Pemohon di persidangan ini mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada persidangan berikutnya akan mengajukan Ahli diantaranya: Prof. Hikmahanto, Faisal Basri, Mariam Dinita, Maria Dian Nuraini, dan Timotius Lesmana. Sedangkan untuk Saksi yand diajukan adalah: Jamal, M. Sholeh, Jefri Mulyono, dan Arif Siregar.
Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Panel sebelum menutup persidangan mengesahkan 16 daftar bukti yang diajukan oleh Pemohon, dan menyarankan kepada Kuasa Pemohon agar segera memberikan daftar nama Ahli dan Saksi melalui Kepaniteraan berikut Curricullum Vitaenya. (Prana Patrayoga Adiputra)
Foto: Dok. Humas MK/Prana Patrayoga Adiputra