Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan KPU Kabupaten Langkat (Termohon) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran kedua. Pelanggaran tersebut berupa prosedur pemutakhiran daftar pemilih dari DPT Putaran pertama yang tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup dan mekanisme yang ditentukan, sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan sanggahan, masukan, dan koreksi, sehingga mengakibatkan pengurangan 18.502 pemilih (menurut Termohon 18.049 pemilih). Akan tetapi, pengurangan tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara.
Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 66/PHPU.D-VI/2008, Rabu (21/1), yang dipimpin Wakil Ketua MK, A. Mukthie fadjar, di Ruang Sidang MK.
Perkara tersebut diajukan Asrin Naim dan Legimun (Pemohon/Pasangan Calon Nomor Urut 4) yang mempermasalahkan, diantaranya, Termohon telah mengurangi 18.502 pemilih (menurut Termohon 18.049 pemilih) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Putaran I di dalam DPT Putaran II, Termohon menambahkan 69.934 pemilih dalam daftar pemilih Putaran II meskipun pemilih tidak memiliki KTP dan NIK, dan Termohon tidak menempuh prosedur penetapan DPT Putaran II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut MK, prosedur pemutakhiran daftar pemilih dari DPT Putaran I tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup dan mekanisme yang ditentukan oleh Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan sanggahan, masukan, dan koreksi. Selain itu, data Rekapitulasi Validasi DPT pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2008 di Wilayah Kecamatan se-Kabupaten Langkat rata-rata bertanggal 7 Januari 2009 sampai dengan 10 Januari 2009, yang seluruhnya sesudah pelaksanaan Pemilukada Putaran II yang dilangsungkan tanggal 20 Desember 2008. Hal tersebut melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi, “Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”
Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi, “Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.”
Menurut MK, meskipun dalil tersebut terbukti, akan tetapi seandainyapun jumlah 18.502 pemilih yang hilang tersebut dimasukkan menjadi perolehan suara Pemohon, jumlah tersebut tetap tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara. “Oleh karenanya, dalil tersebut harus dikesampingkan,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Terkait dengan dalil Pemohon bahwa Termohon menambahkan 69.934 pemilih dalam daftar pemilih Putaran II, MK menyatakan dalil tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga oleh karenanya harus dikesampingkan. “Seandainyapun dalil pemohon tersebut benar—quod non—tidak dapat dipastikan kepada siapa pemilih tersebut memberikan suaranya,” jelas Akil.
Oleh karena itu, MK menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 30 Tahun 2008 bertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2008. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: dok. Humas MK/Yoga Adiputra