by : M. Yamin Panca Setia
MAHKAMAH Konstitusi menyatakan siap menghadapi ledakan gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Lembaga pengawal konstitusi itu telah melakukan berbagai langkah menyongsong pesta politik lima tahunan tersebut agar pelaksanaannya konstitusional.
Demikian pernyataan Ketua MK Moh Mahfud MD saat memberikan penjelasan mengenai Refleksi Kinerja MK 2008 dan Proyeksi MK 2009 di Gedung MK, Jakarta kemarin (20/1).
Menurut Mahfud yang didampingi tujuh hakim konstitusi mengatakan, MK telah menyusun hukum acara, baik untuk persidangan perselisihan hasil Pileg maupun untuk persidangan perselisihan hasil Pilpres.
MK juga telah menyelenggarakan temu wicara mengenai hukum acara perselisihan hasil pemilu dengan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2009. MK juga tengah mempersiapkan temu wicara mengenai hukum acara perselisihan hasil Pemilu kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menjadi peserta Pemilu 2009.
MK juga telah sepakat dengan KPU agar pelaksanaan tugas masing-masing tetap berada dalam koridor jadwal pengucapan sumpah anggota DPR, DPD dan DPRD serta pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2009 yang telah disusun. MK juga tengah mempersiapkan pertemuan koordinasi dengan KPU dan KPUD se-Indonesia, serta berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan kasus pelanggaran pidana Pemilu yang dapat memengarui perolehan suara peserta Pemilu yang harus selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
"Kita sudah siap mengantisipasi meledaknya gugatan Pileg dan Pilpres. Kita sudah menyiapkan segalanya," kata Mahfud.
Kedudukan Hukum
Mahfud juga telah menyampaikan kepada peserta pemilu agar menyiapkan pengetahuan saat akan mengajukan gugatan. Menurut dia, setiap sengketa hasil pemungutan suara tidak semuanya bisa digugat di MK.
"Tidak, saya katakana pada mereka (parpol, Red). Yang boleh menggugat hasil perhitungan pemilu adalah partai yang menggugat KPU. Bukan orang yang kalah secara perorangan, lalu ajukan gugat ke MK. Itu tidak bisa," katanya.
Mahfud mencontohkan misalnya calon legislatif dari Partai Golkar yang terbukti menang, namun dikalahkan oleh Golkar. "Itu tidak bisa menggungat ke MK. Jadi, yang menggugat ke MK itu Golkar-nya. Kalau saya sebagai anggota Golkar dirugikan, maka gugatannya ke pengadilan umum. Karena dalam UU Pemilu, peserta Pileg itu parpol."
Namun, beda dengan penyelesaian sengketa Pemilu DPD, Mahfud mengatakan, secara perseorangan bisa mengajukan gugatan ke MK jika merasa dirugikan. "Dalam UU yang punya legal standing (kedudukan hukum) untuk mejadi pemohon sengketa Pileg adalah parpol melawan KPU. Kalau DPD, maka perseorangan melawan KPU," katanya.
Dengan begitu, kata Mahfud, maka penyelesaian sengketa Pemilu tidak perlu dikhawatirkan. MK telah memperikrakan setiap parpol kemungkinan akan mengajukan 5-10 kasus. "Sudah ada rumusannya. Itulah, kita menjamin tanggal 1 Oktober 2009 pelantikan anggota DPR, dan 20 Oktober pelantikan Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar mengatakan, dari 44 parpol peserta pemilu, ditambah 33 provinsi dan DPD, dan masing-masing mengajukan gugatan rata-rata 10 kasus, maka ada 440 kasus yang ditangani MK.
Menurut dia, memang dalam UU MK dijelaskan, penyelesaian sengketa selambat-lambatnya 30 hari. "Tetapi kami sudah sepakat dengan KPU untuk memperlancar tahapan Pemilu. Kami akan selesaikan dalam waktu 21 hari saja untuk legislatif. Dan untuk Pilpres, ketentuannya 14 hari, MK bisa menyelesaikan dalam waktu 10 hari. Soal jadwal menjadwal urusan KPU, MK hanya menjadwal urusan MK sendiri," katanya.
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra
sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=mahkamah%20konstitusi&rbrk=&id=79530&detail=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan