Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Belu Putaran Kedua Tahun 2008 yang didalilkan oleh Pemohon Gregorius Mau Bili F. dan Berchmans Mau Bria (Pasangan Calon Nomor Urut 1) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Belu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 62/PHPU.D-VI/2008, Kamis (15/1), di Ruang Sidang MK.
KPU Kabupaten Belu telah menetapkan bahwa pada Pemilukada Putaran Kedua, Pemohon memperoleh 76.695 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Nomor Urut 4, Joachim Lopez dan Taolin Ludovikus memperoleh 84.061 suara.
Pemohon keberatan terhadap penetapan tersebut karena, menurut mereka, Pemilukada Kabupaten Belu Putaran Kedua dilaksanakan tidak demokratis, tidak Luber dan Jurdil, sehingga hasil penghitungan yang dilakukan Termohon, KPU Belu telah salah atau setidak-tidaknya terdapat kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Menanggap hal tersebut, MK menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang didalillkan oleh Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon. MK juga berpendapat, walaupun terjadi pelanggaran pidana, namun pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilukada. ”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan amar putusan. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH