MENGGUGAT PRIVATISASI BUMN
Rabu, 21 Januari 2009
| 14:42 WIB
Kebijakan pemerintah Indonesia untuk memprivatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap sebagai langkah mundur. Hal ini bukan saja irasional, namun juga inkonstitusional. Demikian tulis Pemohon Mohamad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo dalam perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN), Kamis (15/1), dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon beralasan, kondisi perekonomian masyarakat saat ini tidak memungkinkan untuk mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan BUMN karena tidak murah dan terjangkau, akibat privatisasi. Oleh karenanya, Pemohon perkara No. 58/PUU-VI/2008 ini meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 1 angka 11 dan 12, serta bagian Bab VIII Restrukturisasi dan Privatisasi yang terdiri dari Pasal 75 hingga Pasal 86 UU BUMN karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Akil Mokhtar hanya mengesahkan dua alat bukti yaitu fotokopi UUD 1945 dan fotokopi UU BUMN. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal