Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Langkat, Rabu (14/1), di gedung MK, dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Perkara No. 66/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Drs. H. Asrin Naim dan Drs. H. Legimun.S.,M.Pd., sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menjadi Termohon dalam perkara ini.
Pemohon keberatan atas Keputusan Termohon No. 29 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran Kedua Tahun 2008 yang memenangkan pasangan Nomor Urut 1, Ngogesa Sitepu dan Budiono.
Termohon, menurut Pemohon, hanya berhasil memaparkan jumlah perhitungan suara sah sebesar 409.565 dan suara tidak sah 6.089 sedangkan jumlah surat suara yang tidak terpakai, tak diketahui.
Termohon, pada persidangan ini, menghadirkan empat saksi, antara lain, Ketua Panitia Pengawas Pemilukada Marhadenis Nasution, Ketua PPK Samto, Ketua PPS Selamat, dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Nomor 1, Kahiruddin Nasution. Mereka bersaksi bahwa pelaksanaan pemilukada putaran kedua Kabupaten Langkat berjalan lancar, aman dan tidak ada pelanggaran di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di berbagai Kabupaten Langkat.
Memang ada 72 laporan yang diduga terkena pelanggaran pidana dan 34 laporan dugaan pelanggaran berupa terjadinya politik uang. ”Dari sekian banyak laporan hanya enam kasus yang dapat diproses,” ujar Marhadenis. Selain itu, Khairudin Nasution memaparkan bahwa pada pemilukada putaran kedua ini, semua proses berjalan dengan tertib dan lancar karena diawasi oleh Panitia Pengawas setempat.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Ahmad Sodiki, memberi saran kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk menyimpulkan hasil persidangan ini secara tertulis guna membantu Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini seadil-adilnya. Majelis juga memberi peringatan kepada para pihak bahwa peradilan di MK bebas biaya perkara, ”dan apabila terdengar isu bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab dapat membantu dalam beracara di MK, itu tidak benar, karena lembaga ini adalah lembaga peradilan yang bersih,” tegas Sodiki.
Sidang selanjutnya digelar Rabu (21/1), pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. (Prana Patrayoga Adiputra)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW