Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dampingi 10 partai politik (parpol) ajukan uji materi terhadap Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) berkaitan dengan ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5% bagi parpol untuk memperoleh kursi di DPR, Rabu (14/1), di ruang konferensi gedung MK.
YLBHI, melalui Ketuanya, Patra M. Zen, menjadi kuasa hukum 10 parpol, antara lain, Partai Demokrasi Pembangunan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 179 calon anggota legislatif (caleg) dan 234 anggota parpol.
Dalam kesempatan ini, perwakilan PDP, Didik Supriyanto, menegaskan alasan yang mendorong pengajuan permohonan uji materi ini karena adanya pengebirian terhadap hak-hak rakyat, di mana dengan diberlakukannya ketentuan ambang batas 2,5% tersebut, akan ada suara rakyat yang hilang. ”Satu orang suara pun harus diperhitungkan, namun dengan ketentuan 2,5%, jika kurang satu suara saja, kemudian semua suara itu ditiadakan, tentunya hal ini akan menyakiti rakyat yang telah memberikan hak pilihnya,” papar Didik.
Selain alasan di atas, menurut para Pemohon ini, ketentuan parliamentary treshold 2.5% telah melawan tiga nilai dasar hukum yakni kesamaan, kebebasan, dan solidaritas, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi yang berlandaskan demokrasi dan keadilan.
Selain itu, imbuh Didik, ketentuan parliamentary treshold merupakan wujud kepentingan politik parpol besar yang menganggap dirinya akan mampu mendapat lebih dari 2,5%, padahal, tidak menutup kemungkinan partai-partai tersebut mendapat kurang dari 2,5%. ”Ketentuan itu bertujuan agar parpol besar yang anggotanya saat ini bertindak sebagai pembentuk undang-undang memperoleh tambahan kursi yang seharusnya bisa saja, dan mungkin, diperoleh oleh calon anggota DPR RI yang berasal dari partai yang tidak lolos persyaratan ambang batas 2,5%” tandasnya. (Nina Afrianti)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra