Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) putaran kedua di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (12/1), di ruang sidang pleno MK, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang perkara Nomor 64/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Nomor 2, Yansen Akun Effendy dan Abdullah (Mantab), yang menggugat keputusan KPU Sanggau yang memenangkan pasangan Nomor Urut 6, H. Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi (Setia).
Saksi Pemohon, Suradi, pada 11 Desember 2008, mengaku menghadiri pertemuan di rumah seseorang bernama Yasirun yang turut dihadiri oleh tim sukses pasangan Setia. Di dalam pertemuan itu, salah seorang tim sukses mengatakan supaya pada hari pencoblosan, Senin (15/12/08), masyarakat Desa Tunggal Bakti mencoblos pasangan Nomor 6. “Barangsiapa tidak mau mencoblos (pasangan) Nomor 6, warga masyaraakat akan diusir dan rumahnya dibakar,” kata Suradi menirukan ucapan salah seorang tim sukses.
Sementara itu, Saksi Pemohon lainnya, Susanto, menerangkan bahwa usai pemungutan suara, dia melihat ada surat undangan pemilih yang tidak dibagikan. Sedangkan Saksi Pemohon, Herman, mengatakan dia menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di wilayahnya. Selain itu, Herman juga mengaku di TPS 22 Dusun Cinta Beringin, Desa Subungkuh, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara sebelum pukul 13.00 tiba. Namun, ketika Majelis Hakim mengkonfirmasi hal ini kepada Termohon, KPU Sanggau, pihaknya mengaku tidak membawa bukti berita acara di TPS 22 itu. “Yang benar itu sesuai undang-undang majelis, bahwa penghitungan itu setelah jam satu, majelis,” jawab Kuasa Hukum Termohon.
Pada kesaksian berikutnya, Fransiskus, yang menjadi saksi pihak Mantab di KPU Kabupaten Sanggau menerangkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, dia menyatakan keberatan karena sebelumnya memperoleh laporan telah banyak terjadi pelanggaran di setiap kecamatan. “Saksi pasangan Nomor 2, hampir di setiap TPS, tidak mendapat berita acara, sehingga (saya) tidak mengikuti perhitungan suara dan tidak menandatangani berita acara,” akunya.
Tambah lagi pengakuan Yuliansyah, pemilih di TPS 02 Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, yang disuruh mencoblos dua kali oleh Ketua KPPS. Dia mencoblos untuk dirinya sendiri dan orang tuanya. Hal ini dilakukannya berdasarkan perintah Ketua KPPS. Ketika Majelis Hakim bertanya apakah tidak ada pengawas pemilu di TPS itu, Yuliansyah menjawab, “oh tidak ada waktu itu pak.”
Lanjut Yuliansyah, sebenarnya saat itu ada saksi pasangan Nomor 2 di TPS tersebut, namun takut melayangkan protes, sebab Ketua KPPS adalah Ketua Rukun Tetangga (RT). “Itu nggak ada masalah. Itu kita, antara kita, yang tahu.” kata Yuliansyah menirukan ucapan Ketua RT.
Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua Panel Hakim, Arsyad Sanusi, memberi waktu bagi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait menyerahkan kesimpulannya, Selasa (13/1), pukul 16.00 WIB, sedangkan sidang putusan perkara ini akan digelar Selasa (20/1) pukul 10.00 WIB. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW