Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Langkat, Senin (12/1), di gedung MK, dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan dan pemeriksaan saksi. Perkara No. 66/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Drs. H. Asrin Naim dan Drs. H. Legimun.S.,M.Pd. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menjadi Termohon dalam perkara ini.
Para Pemohon keberatan atas Keputusan Termohon No.29 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran Kedua Tahun 2008, sekaligus juga keberatan atas Keputusan Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2008.
Pemohon pada persidangan ini menghadirkan empat saksi dari Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat yakni, Hafiudin, Supardi, Suparno, dan Mahyudin. Mereka bersaksi bahwa pada pemilukada putaran kedua di Kabupaten Langkat, mereka tidak terdaftar sebagai pemilih padahal pada pilkada putaran pertama mereka memilih. Selain itu, ada pula kesaksian yang menyatakan bahwa pada pilkada kedua mendapatkan undangan, tapi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pemilih ternyata berbeda.
Selain itu, keberatan Pemohon dikarenakan Termohon pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara putaran kedua hanya berhasil memaparkan jumlah penghitungan suara sah sebanyak 409.565, serta suara tidak sah 6.089 saja dan tidak bisa menjelaskan berapa besar surat suara yang tidak terpakai.
”Termohon telah membiarkan beberapa pemilih yang diprediksi akan memberikan suaranya kepada Pemohon, menjadi hilang haknya dikarenakan tidak terdaftarnya mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memperoleh undangan untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hermansyah Dulaimi.
Pemohon juga menyatakan Termohon melakukan pelanggaran dengan memasukan 69.934 pemilih yang tidak mempunyai identitas kependudukan yang jelas dan tidak diketahui status domisilinya serta tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebar hampir di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Langkat. Hal itu diyakini Pemohon terjadi di 23 kecamatan di Kabupaten Langkat.
Sidang ini akan digelar lagi Rabu (14/1), pukul 15.30 WIB, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. (Prana Patrayoga Adiputra)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra