Dalam membuat putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki acuan yang berbeda dengan pengadilan lain. Hal ini disampaikan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Senin (12/1), di Gedung MK dalam audiensinya dengan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. "Menurut Undang-Undang (UU), MK memutus berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim," sebut Mahfud.
Mahfud menjelaskan, UUD 1945 membentuk MK dengan fungsi utama mengawal konstitusi dan tegaknya demokrasi. oleh sebab itu, dalam memutus setiap perkara yang masuk, MK tidak hanya mengacu pada UU, tetapi juga makna demokrasi menurut UUD. “Pertama, kita berpegang pada original intent-nya. Apa maksud dari suatu pasal dalam UUD dulu dibuat. Nah, di situlah letak substansinya," terang Mahfud.
Perihal putusan MK yang sering dipandang kontroversial, terlebih dengan sifatnya yang final, Mahfud menyatakan pihaknya tidak merasa keberatan. Semua putusan MK mengundang pro-kontra, namun Hakim Konstitusi tidak terpengaruh terhadap itu. “Pujian tidak melenakan kami. Kritik pun tidak membuat kami gentar. Terkait dengan putusan yang bersifat final, putusan MK banyak terkait dengan agenda negara. Jika ada proses-proses lanjutan seperti kasasi dan sebagainya, tentu akan menghambat, karena itu putusan MK harus final," pungkas Mahfud. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH