Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Sengketa Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi, dan Pengesahan Bukti, Senin (12/01), di ruang sidang pleno MK.
Perkara No. 63/PHPU.D-VI/2008 ini diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 7, Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari melalui Kuasa Hukum Rezki, SH yang menggugat Surat Keputusan Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kubu Raya. Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 tertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2013 yang memenangkan pasangan nomor urut 8 Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien.
Dalam gugatannya Pemohon menerangkan pemilukada yang diselenggarakan Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum karena pasangan calon yang dimenangkan telah melakukan kecurangan-kecurangan seperti adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap namun mencoblos, intimidasi untuk mencoblos pasangan tertentu, dan pemberian kartu pemilih hanya kepada warga yang siap memilih pasangan calon No. 8.
Demi menguatkan keterangannya, Pemohon menghadirkan 12 saksi. Dari keseluruhan keterangan yang diungkapkan saksi, rata-rata tidak memperoleh formulir C1-KWK dari KPPS dengan alasan tidak ada. “Saya minta formulir C1-KWK tapi oleh KPPS tidak diberikan, katanya hanya terdapat satu saja,” terang Agus Siswanto Saksi TPS 88 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.
Selain itu terdapat pula kejanggalan pada TPS 1 Desa Seruat 1 Kecamatan Teluk Pakedai, seperti yang diungkapkan Dedi Kristian bahwa terdapat 13 suara yang dicoblos oleh anggota KPPS. Hal ini terjadi karena 13 pemilih yang bersangkutan tidak dapat hadir, karena sedang sakit. Oleh karena hal tersebut KPPS berinisiatif untuk mendatangi rumah masing-masing pemilih tersebut. Namun tidak sampai 20 menit, anggota KPPS yang didampingi oleh Linmas sudah kembali ke TPS 1. “Kenapa begitu cepat, sedangkan jarak rumah pemilih dengan TPS sekitar satu kilometer,” jelas Dedi.
Pada persidangan ini Anggota Panel Hakim, Arsyad Sanusi, sempat dibuat geram oleh kesaksian saksi TPS 3 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap, Norman, yang mengatakan hasil suara di TPS 3 untuk Pemohon sebesar 164 suara dan pasangan Nomor 8 sebesar 145 suara, tetapi setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat KPPS suara Pemohon berkurang menjadi 114 suara. Ketika dikonfirmasi oleh Arsyad darimana saksi tahu bahwa suara pemohon berkurang, Norman menjawab, “Saya tahu dari bapak pengacara, Majelis Hakim yang mulia.”
Mendengar hal tersebut Hakim Panel Arsyad kontan berujar, “kalau saudara tahu bilang tahu, kalau tidak bilang tidak, Saudara di sini bersaksi di bawah sumpah yang apabila saudara bohong akan berhadapan dengan Tuhan!” tegas Arsyad.
Keterangan Termohon
Tidak mau ketinggalan oleh Pemohon, Termohon turut menghadirkan sembilan saksi guna membantah segala tuduhan yang dilontarkan Pemohon. “Seluruh proses pemilukada Kabupaten Kubu Raya berjalan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” terang Ratmu, Ketua KKPS TPS 28 Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Hal tersebut diperkuat dengan ditandatanganinya berita acara dan tidak adanya protes dari masing-masing saksi.
Membantah keterangan saksi Pemohon Dedy Kristian, Termohon mengajukan saksi Hardiansyah selaku Ketua KPPS Desa Seruat 1 Kecamatan Teluk Pakedai. Dia menerangkan tidak benar apabila anggota KPPS pergi mengantarkan surat suara selama 20 menit karena anggotanya berangkat mulai pukul 12.00 WIB dan kembali pada pukul 13.00 WIB.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim, Akil Mochtar, meminta Pemohon dan Termohon mengajukan tanggapan tertulis. “Saya minta besok tanggapan dari masing-masing pihak sudah diberikan kepada Panitera MK,” pungkas Akil.
Sidang selanjutnya, Senin (19/01) pukul 10.00 WIB, adalah pembacaan putusan di ruang sidang Pleno MK. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW