Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sengketa hasil pemilihan umum (pemilukada) Kabupaten Langkat, Jumat (9/1), di Gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Perkara. Perkara No. 66/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Drs. H. Asrin Naim dan Drs. H. Legimun.S.,M.Pd. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menjadi Termohon dalam perkara ini.
Para Pemohon keberatan atas Keputusan Termohon No.29 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran Kedua Tahun 2008, sekaligus juga keberatan atas Keputusan Termohon tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2008.
Keberatan Pemohon dikarenakan Termohon pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara putara kedua hanya berhasil memaparkan jumlah penghitungan suara sah sebanyak 409.565 serta suara tidak sah 6.089 saja dan tidak bisa menjelaskan berapa besar surat suara yang tidak terpakai.
Pemohon juga menganggap, Termohon dimuati dengan kepentingan salah satu pihak sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat telah dilakukan dengan tidak jujur, tidak adil, penuh dengan praktek kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana. Tindakan termohon itu, menurut Pemohon, sangat mempengaruhi perolehan suara bagi pasangan calon dalam pemilukada Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Putaran Kedua Tahun 2008.
”Termohon telah membiarkan beberapa pemilih yang diprediksi akan memberikan suaranya kepada Pemohon, menjadi hilang haknya dikarenakan tidak terdaftarnya mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memperoleh undangan untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hermansyah Dulaimi.
Pemohon juga menyatakan Termohon melakukan pelanggaran dengan memasukan 69.934 pemilih yang tidak mempunyai identitas kependudukan yang jelas dan tidak diketahui status domisilinya serta tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebar hampir di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Langkat. Hal itu diyakini Pemohon terjadi di 23 kecamatan di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon meminta MK untuk menyatakan tidak sah dan tidak mengikat sekaligus membatalkan Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Putaran Kedua Tahun 2008 serta Keputusan Termohon tentang Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2008 pasangan Nomor Urut 1 (Ngogesa Sitepu dan Budiono).
Pemohon juga meminta MK memerintahkan dan menghukum Termohon untuk menganulir atau memperbaiki hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2008 yang dilakukannya sekaligus menetapkan Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat Nomor Urut 4, Drs. H. Asrin Naim dan Drs. H. Legimun S, M.Pd sebagai pasangan calon yang terpilih dengan perolehan suara 170.965. sedangkan pasangan dengan Nomor Urut 1 (Ngogesa Sitepu dan Budiono) dengan perolehan 239.102 suara dikurangi 69.934 suara tanpa hak karena tidak memiliki NIK sehingga hanya memperoleh 169.188.
Menanggapi permohonan di atas, Anggota Panel Hakim, Abdul Mukthie Fadjar menasehati agar Pemohon jangan mencatumkan kalimat ”Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat telah dilakukan dengan tidak jujur, tidak adil, penuh dengan praktek kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana”, karena akan menjadi klise maksud kalimatnya dan bisa menyebarkan fitnah. ”Kalimat tersebut merupakan kalimat yang sama pada Putusan Pemilukada (Provinsi) Jawa Timur dan maknanya sangat luas,” terang Mukthie.
Selain itu Mukthie juga memberikan nasehat kepada Pemohon, apabila mencantumkan suara pemilih tanpa NIK sejumlah 69.934, maka pada sidang berikutnya Pemohon harus siap membuktikan kertas suara sejumlah 69.934 tersebut. Selain itu, Anggota Panel Hakim, Muhammad Alim, menambahkan apabila Pemohon dan Termohon akan mengajukan saksi harus lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diurutkan sesuai saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang berikutnya.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menegaskan sidang berikutnya akan digelar Jumat (15/1), pukul 16.00 WIB. (Prana Patrayoga Adiputra)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra