Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat memastikan kalender ketatanegaraan berupa pelantikan anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2009 dan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2009, akan berlangsung sesuai jadwal.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, dalam jumpa pers usai rapat koordinasi (rakor) keenam lembaga tersebut yang khusus membahas penegakan hukum pelanggaran pemilu prosedural dan pidana, Kamis (8/1), di aula MK. Semua proses hukum yang terkait dengan pemilu, lanjut Mahfud, harus selesai sesuai jadwal. Untuk pelanggaran pidana pemilu harus segera selesai lima hari sebelum penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU, sehingga jika ada kasus yang masuk ke MK, sudah benar-benar merupakan sengketa hasil perhitungan, “karena kasusnya sudah diselesaikan oleh MA, kejaksaan, kepolisian, dan bawaslu,” jelas Mahfud.
Rincian jadwal dari hari ke hari akan segera dirampungkan oleh KPU, setelah menyesuaikan jadwal dengan MK, agar semua lembaga terkait bisa menyesuaikan diri. MA sudah mengeluarkan peraturan MA tentang peradilan pemilu dengan acara singkat dan membentuk hakim-hakim khusus penyelesaian perkara pemilu. Sedangkan Kejagung, Polri, dan Bawaslu sudah membentuk sentra penegakan hukum terpadu. ”Ini nantinya bertugas menelaah dan memproses perkara pidana pemilu secara cepat dan tepat waktu,” lanjut Mahfud.
Selain itu, urai Mahfud, Kejagung sudah mengeluarkan pedoman perkara tindak pidana pemilu tahun 2009. Polri juga sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penyidikan. “Kita sudah pada posisi yang siap. Nggak usah khawatir pemilu gagal, pokoknya optimis saja semuanya akan berjalan lancar,” pungkas Guru Besar Politik Hukum ini. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW