Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batal demi hukum (void ab initio) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun.
Hal tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Perkara 57/PHPU.D-VI/2008, Kamis (8/1), di ruang sidang MK. Perkara tersebut diajukan Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah saingan Dirwan Mahmud dan Hartawan (Pihak Terkait/Calon Terpilih) dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan putaran kedua tahun 2008.
H. Dirwan Mahmud terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Penyelenggara Pemilukada in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu (panitia pengawas pemilu) Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima tentang latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat Pihak Terkait in casu H. Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum sejak awal,” ucap Ketua MK, Moh. Mahfud MD.
Karenanya, lanjut Mahfud, keikutsertaan Dirwan Mahmud sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio). Apabila sejak awal Dirwan Mahmud tidak menjadi peserta dalam Pemilukada sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon akan berbeda dengan yang diperoleh pada Pemilukada Putaran pertama maupun Putaran kedua. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Djatnika