“Saya tahu saya belum dewasa dan belum boleh memilih. Tapi saya ikut mencoblos karena sudah dikasih uang,” ungkap Adrinus, seorang pemilih di bawah umur dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Belu di Gedung MK, Rabu (7/1).
Adrinus hanyalah satu dari 250 anak di bawah umur yang mencoblos surat suara untuk mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Joachim Lopez dan Taolin Ludovikus (Pasangan Jalin) pada pemilukada putaran kedua Kabupaten Belu, 12 Desember lalu.
Adrinus mengisahkan, sebelum pencoblosan ada orang yang menemui ayahnya dan memberi uang sejumlah Rp 100 ribu. Kemudian, Adrinus diberi Rp 5 ribu dan diminta ayahnya ikut mencoblos pada pemilukada Kabupaten Belu. “Ayah menyuruh saya mencoblos nomor 4 (Pasangan Jalin),” terang Adrinus.
Sesuai permintaan ayahnya, dengan berbekal kartu pemilih dan formulir C6 bernamakan dirinya, pukul 11.00 WIT Adrinus kemudian pergi ke TPS II Tuna Melai mencoblos Pasangan Jalin. Ternyata, siswa kelas I SMP ini tidak sendiri. “Saya bersepuluh dengan teman-teman mencoblos di TPS. Tapi tidak ada yang protes, karena TPS sepi,” ucapnya.
Senada dengan Adrinus, Yanti, Ketua PAC pasangan Pemohon, Drg. Gregorius Mau Bili F., DDPH & Drs. Berchamans Mau Bria, M.Sc (Pasangan Gemar), Kecamatan Kobesi, menyatakan dirinya menemukan 18 anak di bawah umur yang mengaku ikut mencoblos di TPS I Desa Oweka. “Saya menemukan 18 orang anak berseragam SMP keluar dari TPS. Mereka bilang telah diberi formulir C6 oleh Ketua KPPS untuk memilih. Ketika saya tanya apa mereka sudah cukup umur, mereka bilang tidak tahu. Disuruh memilih, ya mereka memilih saja,” ujar Yanti.
Setelah percakapan tersebut, Yanti mendatangi Ketua KPPS untuk mengajukan keberatan. Ketua KPPS mengakui anak-anak itu mencoblos di TPS, namun keberatan Yanti tidak dilayani. “Dia bilang, kalau mau protes seharusnya sebelum anak-anak itu mencoblos. Bukan sesudahnya,” ucap Yanti.
Yanti pun mengisahkan dirinya dan saksi Pasangan Gemar yang ada di TPS itu berniat membuat pernyataan tentang pencoblosan oleh anak di bawah umur ini. Namun Ketua KPPS tidak mengizinkan. “Akhirnya, saksi Pasangan Gemar tidak mau menandatangani berita acara,” katanya. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW