Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Padang Lawas, tetapi pelanggaran tersebut tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara terhadap Pasangan Calon Terpilih. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara 55/PHPU.D-VI/2008 yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Rabu (7/1), di ruang sidang MK.
Lebih lanjut, menurut MK, oleh karena dalil-dalil Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka MK menolak permohonan Rahmat Pardamean Hasibuan dan Aminusin M. Harahap (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 2) untuk seluruhnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan, MK menilai, meskipun terbukti adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap tata cara Pemilukada Kabupaten Padang Lawas putaran kedua, tetapi pelanggaran tersebut tidak bersifat masif, terstruktur, dan terencana.
”Dari pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, ternyata menurut Mahkamah, perhitungan jumlah suara yang tidak sah yang telah diperhitungkan pada perolehan suara Calon Terpilih, yang tidak seharusnya diperhitungkan hanyalah berjumlah 3.327 suara.” ucap Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar.
Dengan demikian, seandainya perolehan suara Pasangan Calon Terpilih (Basyrah Lubis dan H. Ali Sutan Harahap) yang berjumlah 51.411 suara dikurangi 3.327, maka suaranya menjadi 48.084 suara. Sebaliknya, seandainya suara tidak sah tersebut ditambahkan pada perolehan suara Pemohon, yakni 44.469 suara ditambah 3.327 suara, maka Pemohon hanya memperoleh 47.796 suara, “sehingga perolehan suara Pemohon masih tetap berada di bawah jumlah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 7 (Pasangan Calon Terpilih),” tegas Mukthie Fadjar.
Terkait dengan putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Pasangan Calon Terpilih (Basyrah Lubis, S.H.), yakni Putusan Nomor 171/Pid.B/2007/PN.Psp, menurut MK, putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu dibuktikan dengan adanya catatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Padang Sidempuan pada halaman 66 fotokopi putusan tersebut, sehingga belum dapat dijadikan bukti pelanggaran persyaratan menjadi Kepala Daerah.
“Jikalaupun putusan pidana dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan wewenang Presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” jelas Mukthie Fadjar. (Luthfi Widagdo Eddyono)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF