Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Walikota/Wakil Walikota Subulussalam, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam serta mendengar keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Pemohon, pasangan H. Asmauddin dan Drs. Salmaza, Selasa (6/1), di ruang sidang MK.
Dalam sidang ini, Pemohon mengajukan 13 orang saksi serta bukti-bukti tertulis yang mendukung temuan kecurangan. Fitriani, salah seorang saksi, menyatakan dirinya mendapat tawaran dari anggota Tim Sukses pasangan Merah Sakti dan Affan Alfian (pemenang versi KPU) untuk melakukan pencoblosan lagi, “dengan imbalan sebesar 30 ribu rupiah,” katanya.
Selain Fitriani, kedua belas saksi lainnya juga memberikan keterangan tentang beberapa tindakan kecurangan lain, seperti temuan adanya pemilih di bawah umur hingga kesaksian tentang adanya kotak suara yang tidak tersegel. Rencananya, pada sidang selanjutnya, Pemohon masih akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan mengesahkan bukti-bukti tertulis, Majelis Panel Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (7/1) untuk kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak Pemohon maupun Termohon. (Nina Afrianti)
Foto: Dok. Humas MK/Annisa L