Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 143/M/2008, melantik Dr. Zainal Arifin Hoesein menjadi Panitera MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Selasa (6/1), di Aula MK.
Usai itu, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, melantik beberapa pejabat struktural, antara lain, Tito Sujitno sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol, Poniman sebagai Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, Mula Pospos sebagai Kepala Sub Bagian Protokol, Sigit Purnomo sebagai Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, Paiyo sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, dan Teguh Wahyudi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian. Pada kesempatan yang sama, 30 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diangkat menjadi PNS.
Melalui Surat Keputusan Nomor 011/KEP/SET.MK/2009, Sekretaris Jenderal MK juga memberikan tunjangan jabatan fungsional Panitera Pengganti di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.
Setelah pelantikan, membuka ceramahnya, Ketua MK Moh. Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada Ahmad Fadlil Sumadi, yang turut hadir menyaksikan pelantikan Panitera Zainal Arifin, atas jasanya yang selama lima tahun turut membangun MK.
Menyitir pemberitaan, Mahfud menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menjadikan MK sebagai salah satu lembaga yang berhasil melaksanakan proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Transparan karena sidangnya terbuka untuk umum dan disiarkan langsung ke seluruh Indonesia. Akuntabel karena semua isi putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum positif maupun secara ilmu hukum. Putusannya juga bisa langsung diakses oleh semua pihak secara gratis. “Kita patut berterima kasih kepada semua yang sudah memainkan peran mulai dari para Hakim hingga pegawai,” kata Mahfud.
Aku Mahfud, dirinya selalu mengatakan ke Sekretaris Jenderal bahwa pertaruhan MK ialah transparansi dan akuntabilitas melalui fasilitas informasi teknologi, ketepatan waktu, jadwal, dan pengkalimatan dalam putusan agar tidak salah ketik. “Ini yang harus kita jaga!” tegas Mahfud.
Namun, dalam laporan itu, LBH mengatakan MK lemah dalam pengawasan internal. Menurut Mahfud, di MK pengawasan berjalan bagus karena pengawasan secara eksternal seperti BPK telah menyatakan laporan keuangan MK berjalan baik. “Kalau pengawasan eksternalnya bagus, pengawasan internalnya mesti bagus juga,” katanya.
Kepada Panitera yang baru dilantik, Ketua MK berpesan untuk menjaga prestasi yang telah diukir oleh Panitera terdahulu. Selain itu, sesuai peraturan perundang-undangan, Mahfud juga menginstruksikan Zainal Arifin untuk segera melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Wajib itu.” Mahfud menekankan.
Secara moral, lanjut Mahfud, jika seseorang bersedia menjadi pejabat, harus bersedia juga – secara moral – untuk transparan, “karena semangat undang-undang itu ialah transparansi,” kata Guru Besar Ilmu Politik Hukum ini.
Kepada para PNS yang baru saja dilantik, Ketua MK berpesan supaya tetap mempertahankan kinerja dan tanggung jawabnya. “Teruslah (menaikkan kinerja) karena penilaian itu akan terus (berjalan) untuk kenaikan pangkat dan fasilitas-fasilitas serta jabatan untuk masa yang akan datang dalam karir saudara,” pesannya. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra