Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) putaran kedua di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, tak berlangsung mulus karena kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan Nomor Urut 2, Yansen Akun Effendy dan Abdullah, menggugat keputusan KPU Sanggau yang memenangkan pasangan Nomor Urut 6, H. Setiman H. Sudin dan Paolus Hadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang perkara Nomor 64/PHPU.D-VI/2008 yang berlangsung Selasa (6/1), Pemohon melalui kuasa hukumnya Raymundus Loin dan Christof H. Purba, menerangkan bahwa pemilukada di Senggau diwarnai beragam pelanggaran, antara lain, penggelembungan suara, pengabaian terhadap keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon, adanya ancaman atau intimidasi, dan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menutup pemungutan suara sebelum waktunya.
Bahkan, dalam perbaikan permohonannya, Raymundus menambahkan bahwa sekitar 5000 pendukung pasangan Pemohon tidak memperoleh kartu undangan pemilih, “sehingga mereka tidak bisa mencoblos di TPS,” papar Raymundus.
Tak hanya itu, Raymundus juga membeberkan bahwa ada sekitar belasan kepala keluarga yang mencoblos mewakili keluarganya. Berdasarkan perhitungan Pemohon, pihaknya gagal memenangkan pemilukada karena jumlah suaranya berkurang lebih dari 5000 suara akibat bermacam pelanggaran itu.
Menanggapi hal tersebut, Termohon, KPU Sanggau, melalui kuasa hukumnya, Andel, justru mendalilkan bahwa MK tidak berwenang memeriksa perkara ini karena Pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa besaran selisih suara hasil perhitungan antara Pemohon dan Termohon. “Pemohon juga tidak berhasil memenuhi syarat materiil karena tidak menjelaskan di TPS mana saja kesalahan perhitungan itu terjadi,” kata Andel.
Senada dengan Termohon, dari sisi Pihak Terkait, pasangan pemenang versi KPU, menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil gugatan karena obyek sengketa ialah selisih riil penghitungan suara. “Selain itu, tidak pernah ada laporan keberatan dari saksi-saksi Pemohon,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH