Permohonan Pemohon terkesan kabur karena tidak jelasnya isi permohonan serta hasil penghitungan yang hanya berdasarkan dugaan serta asumsi semata. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Termohon, KPU Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, Selasa (06/01), di ruang sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Perbaikan perkara dan mendengarkan jawaban Termohon.
Selain itu, dalam perkara Nomor 63/PHPU.D-VI/2008 ini, Termohon menilai Pemohon, Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari, tidak memiliki fakta-fakta yang kuat untuk mendalilkan kebenarannya. Permohonannya dinilai kabur. “Oleh karena itu Termohon minta kepada MK untuk menolak Permohonan Pemohon,” tegas Kuasa Hukum Termohon, Kamarussalam.
Usai mendengar keterangan Termohon, Panel Hakim menjadwalkan sidang mendengarkan keterangan saksi pada hari Rabu (07/01), namun karena belum siap, Pemohon meminta diundur pada hari Senin (12/01). Menanggapi permintaan ini, Ketua Panel Hakim Akil Mochtar mengatakan, “apabila tidak siap, saudara kami anggap tidak menggunakan haknya,” tekan Akil.
Selain itu, Anggota Panel Hakim Arsyad Sanusi juga menambahkan, “Jika kami melewati 14 hari waktu kerja, itu artinya telah melanggar undang-undang.” kata Arsyad
Pada perkara ini, Pemohon menggugat Penetapan KPU Kabupaten Kubu Raya No. 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 dan Penetapan Calon Terpilih Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2013.
Menurut Pemohon, pemilukada yang diselenggarakan Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum karena pasangan calon yang dimenangkan telah melakukan kecurangan-kecurangan seperti adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap namun mencoblos, intimidasi untuk mencoblos pasangan tertentu, dan pemberian kartu pemilih hanya kepada warga yang siap memilih pasangan calon No. 8, Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan Tim Kampanye No. 8.
Dengan latar belakang tersebut, Pemohon meminta MK, pertama, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 tertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2013. Kedua, menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat. Ketiga, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada yang sah adalah Pemohon memperoleh 99.371 suara dan pasangan calon nomor urut 8 meraih 81.305 suara. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH