Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang Perbaikan Permohonan uji Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) yang diajukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, H.M. Zainul Majdi, MA, Selasa (6/1), di ruang sidang panel MK.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 66A ayat (1) UU Cukai karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Bunyi pasal yang diminta ialah: Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ditegaskan pula bahwa Pemohon dalam perkara ini ialah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili Gubernur. NTB sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia (Tahun 2008: 46.824 ton/22.824 Ha) merasa sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 66A ayat (1) karena berdasarkan kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau, dalam hal ini provinsi yang memiliki pabrik rokok, sedangkan Provinsi NTB tidak.
“Jika provinsi (NTB) tidak dapat cukai tersebut maka akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri dan lingkungan sosial,” kata Andy Hadiyanto, Kuasa Hukum Pemohon.
Di persidangan berikutnya, Andy berencana mendatangkan Ahli Ekonomi Makro, DR. Basuki Prayitno dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram dan Staf Ahli Gubernur di bidang Lingkungan dan Pertanian, Samsul Dilaga. Sedangkan saksi-saksi yang akan didatangkan ialah pengusaha asosiasi tembakau NTB dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah NTB. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Luthfi WE