Mahkamah Konstitusi (MK) laksanakan sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Selasa (6/1), di Ruang Sidang Panel MK.
Sidang Perkara Nomor 53/PUU-VI/2008 itu dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), antara lain, John Pieter Nazar, Iskandar Sonhaji, dan Abdul Ficar Hadjar. Dalam perbaikan permohonannya, mereka mengatakan bahwa ada beberapa tambahan penjelasan tentang kedudukan hukum (legal standing) serta pada petitum permohonan.
Kuasa Pemohon menilai Pasal 74 UU a quo yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) perusahaan telah merugikan pihaknya secara finansial. “Pasal itu menyebabkan adanya pungutan ganda terhadap perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam,” kata Sonhaji.
Selain itu, lanjut Pemohon, Pasal a quo juga menimbulkan ketidakpastian karena menyebabkan terjadinya ketidakjelasan antara tanggung jawab yang didasarkan atas karakter sosial (social responsibility) dan bersifat sukarela dengan kewajiban yang bersifat hukum (legal obligation) dan mempunyai daya memaksa.
Pada sidang ini Kuasa Pemohon meminta waktu satu minggu kepada Panel Hakim untuk melengkapi permohonan dan bukti-bukti yang akan dilampirkan. Hakim Konstitusi Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Panel mengatakan akan menunggu Permohonan dan menyarankan agar perbaikan dipercepat, “sehingga sidang berikutnya sekaligus untuk mengesahkan bukti-bukti,” kata Akil sebelum menutup persidangan. (Prana Patrayoga Adiputra)
Foto: Dok. Humas MK/Yoga Adiputra