Aktifitas utama internet adalah mendistribusikan dan mengakses data sehingga semua orang tentu punya hak. Demikian keterangan Wasis Susetio selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (06/01), di ruang sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Internet, lanjut Wasis, bersifat publik domain di mana semua orang mempunyai hak untuk mengakses dan mendistribusikan informasi. Namun, ”mengapa dalam medium orang bebas berekspresi tetapi pidananya jauh lebih tinggi dari Pasal 310 KUHP?” tanya Wasis menggugat.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menambahkan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menanggapi Permohonan, Anggota Panel Maruarar Siahaan meminta Pemohon untuk lebih menekankan kepada inti dari pokok permasalahannya. “Kerugiannya di mana serta isu dan argumen saudara,” jelasnya.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Panel Arsyad Sanusi. “Siapkan pokok-pokok permohonannya sehingga memudahkan kami untuk menilai,” ujarnya menutup persidangan.(Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Ardli N