Mengawali tahun 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotamadya Subulussalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Senin (05/01), di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Dalam persidangan perdana yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon, Pasangan Calon Nomor 5 Pemilukada H. Asmauddin, SE dan Drs. Salmaza, mengatakan mereka telah dicurangi oleh Termohon, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subussalam. Pemohon menganggap Pemilukada yang diselenggarakan Termohon adalah cacat hukum karena terdapat banyak tindak kekerasan dan kecurangan secara sistematis yang berdampak langsung pada perolehan hasil suara sah Pemohon.
Dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 35 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2008, Pemohon sebagai Pasangan Calon Nomor 5 memperoleh 14.729 suara, sementara Pasangan Calon No. 1 Merah Sakti, S.H. dan Alfan Alfian, S.E. yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilukada Kotamadya Subussalam Putaran Kedua meraih 14.922 suara.
Akan tetapi, menurut Pemohon, perolehan suara tersebut diraih dengan adanya rekayasa yang dilakukan Termohon. Pemohon menanggap Termohon telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada tersebut dengan fakta yang ditemukan Pemohon bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang diterima di TPS, penggelembungan jumlah data pemilih di TPS serta terjadinya pengurangan suara sah berdasarkan formulir DA1-KWK.
Pemohon menilai pelanggaran yang dilakukan Termohon itu tidak terlepas dari adanya peranan Pasangan Calon No. 1 karena, Merah Sakti dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi A, memiliki kewenangan untuk memilih Ketua KIP Subulussalam serta para anggotanya. Oleh karenanya dalam pengamatan Pemohon, “telah terjadi konflik kepentingan dalam diri Termohon sebagaimana tercermin dalam Surat Keputusan yang dikeluarkannya,” kata Jurnal, Kuasa Hukum Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Keputusan Termohon dan menyatakan Pemohon sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Kotamadya Subulussalam Putaran Kedua Tahun 2008. Selain itu, Pemohon juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Termohon melakukan pemilihan ulang di Kotamadya Subulussalam dan melakukan penghitungan ulang di Kecamatan Runding dan Kecamatan Lonkib.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon juga telah mempersiapkan Perbaikan Permohonan sebelum mendapat saran dari Majelis Hakim. Menanggapi hal tersebut, Pihak Termohon meminta tambahan waktu selama tiga hari guna mempersiapkan jawaban atas permohonan tersebut.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai permohonan Termohon tidak dapat dikabulkan mengingat persidangan sengketa pemilukada menggunakan sistem speedy trial (peradilan cepat). Oleh karenanya, Termohon diminta telah menyiapkan jawaban dalam persidangan selanjutnya yang diagendakan Selasa (06/01) untuk mendengar jawaban Termohon serta mendengar keterangan Saksi dari masing-masing pihak. (Yogi Djatnika)
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj