Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilu kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (05/01), di Gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 63/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo & Raja Sapta Oktohari. Termohon perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya.
Pemohon menggugat Penetapan KPU Kabupaten Kubu Raya No. 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 dan Penetapan Calon Terpilih Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2013.
Menurut Pemohon, pemilukada yang diselenggarakan Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum karena pasangan calon yang dimenangkan telah melakukan kecurangan-kecurangan seperti adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap namun mencoblos, intimidasi untuk mencoblos pasangan tertentu, dan pemberian kartu pemilih hanya kepada warga yang siap memilih pasangan calon No. 8, Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan Tim Kampanye No. 8.
Dengan latar belakang tersebut, Pemohon meminta MK, pertama, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 tertanggal 19 Desember 2008 tentang Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2013. Kedua, menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat. Ketiga, menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada yang sah adalah Pemohon memperoleh 99.371 suara dan pasangan calon nomor urut 8 meraih 81.305 suara.
Namun di dalam Petitum Permohonannya, Pemohon menuntut ganti rugi atas biaya perkara yang ditanggung olehnya. ”Di MK semua gratis tidak ada biaya perkara,” jawab Ketua Panel Akil Mochtar.
Karena itu, Majelis Hakim MK memberi kesempatan bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. ”Sidang kita tunda hingga besok sore (06/01) pukul 16.00 WIB dengan agenda Perbaikan Perkara, Jawaban Termohon dan Pihak Terkait,” jelas Akil sebelum menutup persidangan. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF