Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat akan menjaga dan mengawal pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUD 1945, dan terlaksana sesuai jadwal. Hal ini disampaikan Ketua MK, Moh. Mahfud MD, dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi MK dan KPU di gedung MK, Rabu (31/12).
KPU dan MK, lanjut Mahfud, akan bekerja pada posisi dan proporsi tugas masing-masing. KPU akan menjaga jadwal terlaksananya pemilihan, pengumuman, dan jangka waktu pengajuan perkara ke MK. Sementara MK akan menjaga terpenuhinya jangka waktu penyelesaian perkara. “MK sudah membuat hukum acara supaya sesuai dengan jadwal itu nantinya,” kata Mahfud.
Demi suksesnya pemilu, MK dan KPU akan membuat satu tim untuk menyusun jadwal yang ketat dari hari ke hari. MK akan diwakili oleh Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, sedangkan KPU diwakili oleh anggota KPU, I Gusti Putu Artha dan Andi Nurpati Baharuddin. Tim ini akan menyusun jadwal dengan secepat-cepatnya sesuai ketentuan undang-undang dan kebutuhan teknis yang diperlukan oleh MK dan KPU. “Nanti akan difasilitasi masing-masing Sekjen (Sekretaris Jenderal red.) kedua lembaga ini,” lanjut Mahfud.
Menyangkut putusan MK dalam perkara Nomor 22&24/PUU-VI/2008 tentang suara calon legislatif terbanyak, Mahfud menegaskan putusan itu merupakan payung hukum yang kuat bagi KPU untuk membuat peraturan KPU tentang hal-hal teknis, karena MK tidak berwenang mengatur kecuali memutus dan membatalkan undang-undang.
Menindaklanjuti putusan MK itu, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan KPU akan membuat peraturan KPU tanpa harus melalui peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu). Terkait jangka waktu pemilu, pemungutan suara pemilihan presiden putaran pertama rencananya berlangsung sekitar 28 Juli 2009, sedangkan 3 September 2009 untuk putaran kedua. “Tapi ini belum final, belum kami putuskan. Nanti pastinya setelah dua lembaga ini bertemu untuk menyusun jadwal itu,” tegasnya.
Jelasnya, KPU sepakat jadwal pelantikan anggota DPR RI berlangsung 1 Oktober 2009 dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2009. “Itu tidak akan bergeser, tinggal pengaturan ke dalam (KPU) saja,” pungkasnya. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW