“Hapus eksepsi saudara (Termohon) yang meminta MK (Mahkamah Konstitusi red.) menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara. Beracara di MK, tak menggunakan biaya,” tegas Hakim Konstitusi Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Panel Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Belu, Rabu (31/12), di Gedung MK. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Kabupaten Belu Gregorius Mau Bili dan Berchmans Mau Bria (Pasangan Gemar).
Termohon, KPUD Kabupaten Belu, sampaikan eksepsi tentang biaya perkara ini kepada Majelis Panel MK sehubungan dengan permohonan KPUD kepada MK untuk menyatakan permohonan Pasangan Gemar tidak dapat diterima. “Karena berbagai pelanggaran yang dipermasalahkan Pasangan Gemar merupakan pelanggaran pidana yang tidak sesuai untuk dijadikan objek perselisihan di MK,“ jelas Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Belu Philipus Fernandes ,S.H.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (30/12), Pasangan Gemar menyatakan pihaknya menemukan empat modus operandi pelanggaran pemilu yang dibiarkan oleh KPUD Kabupaten Belu pada pelaksanaan pemilu putaran kedua, “yaitu penggunaan kekerasan dan kecurangan secara sistematis, penggelembungan suara yang diterima di TPS, penggelembungan jumlah data pemilih di TPS, dan pengurangan suara Pasangan Gemar,” sebut Kuasa Hukum Pasangan Gemar Gunadi, S.H.
Salah satu contoh pelanggaran yang dikemukakan Pasangan Gemar dalam permohonannya adalah pencoblosan surat suara untuk mendukung Pasangan Jalin oleh 250 anak di bawah umur yang daftar namanya kemudian diajukan ke MK hari ini.
Untuk membuktikan berbagai pelanggaran tersebut, akan digelar sidang panel, Senin (5/1), mendatang. “Kami beri kesempatan sidang tanggal 5 ini kepada saudara untuk memperdengarkan saksi. Manfaatkan dengan baik,“ pungkas Hakim Konstitusi Akil merespon permohonan pihak Pasangan Gemar untuk menunda persidangan lebih lama lagi terkait perayaan Natal dan Tahun Baru yang dinilai menghambat proses pengumpulan saksi. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Kencana SH