Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan agenda Mendengarkan Tanggapan Termohon, Keterangan Saksi, dan Pengesahan Bukti, Selasa (30/12), di ruang sidang pleno MK.
Perkara No. 61/PHPU.D-VI/2008 ini diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP, Msi yang menggugat Surat Keputusan Termohon, KPU Kabupaten Kerinci, Nomor 109 15-Desember-2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 6, H. Murasman, S.Pd. MM, dan Drs. H. MOHD. Rahman..
Dalam gugatannya, Pemohon menerangkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara di semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh.
Dalam persidangan ini Pemohon menghadirkan 14 saksi dari tiap-tiap kecamatan. Dari keterangan saksi terungkap adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos ganda, serta pemilih yang enggan menggunakan tinta tanda telah melakukan pencoblosan. “Pemilih bernama Kiki adalah pelajar yang masih duduk di kelas 3 SLTP dan berumur 14 Tahun, tetapi ikut memilih di TPS 2,” terang Pirmanuddin, saksi TPS 3 Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur.
Selain pelanggaran dalam penghitungan suara, terjadi pula intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan kepada masyarakat pemilih di berbagai tempat. “Suasana mencekam karena di (kecamatan) Sungai Penuh telah ramai oleh gerombolan pendukung pihak terkait (pasangan pemenang versi KPUD red.). Mobil yang kami tumpangi di gedor-gedor sambil mengucapkan kata-kata kotor dan kasar,” ungkap saksi Suwito Prasojo.
Keterangan Saksi Termohon
Setelah mendengarkan keterangan saksi Pemohon, Termohon membantah semua tuduhan atas pelanggaran dan kecurangan yang diungkapkan oleh saksi Pemohon pada sidang yang berlangsung Rabu (31/12) dengan menghadirkan 28 saksi.
Dari keterangan saksi yang diungkapkan, Pemilukada Kabupaten Kerinci berjalan dengan aman, lancar dan tertib. “Selama yang saya lihat, pencoblosan berjalan dengan lancar, tidak ada kekeliruan, bahkan saksi Pemohon menandatangani berita acara,” jelas Nornis saksi TPS 2 Koto Kapeh.
Tuduhan atas terdapatnya intimidasi serta politik uang juga terjawab dari keterangan Aris Tuna, Saksi TPS 1 Desa Siulak Tenang. “Tidak ada pemaksaan, money politic, dan intimidasi. Saksi dari masing-masing pihak pun tidak ada yang keberatan,” katanya.
Mengakhiri persidangan, Ketua Panel Hakim, Ahmad Sodiki, mengatakan, “cukup untuk bukti dan keterangan dari masing-masing pihak. Selanjutnya tugas kami hakim untuk menilainya.”
Sidang putusan sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci akan dilakukan Rabu (14/01/09). (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW