Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dairi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Demikian pengakuan para saksi yang dihadirkan Termohon, KPU Kabupaten Dairi, di dalam sidang sengketa hasil pemilukada No. 60/PHPU.D-VI/2008, Selasa (30/12), di ruang sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara ini diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 4 Drs. Parlemen Sinaga, MM dan Dr. Budiman Simanjuntak, MKes yang menggugat kemenangan pasangan Nomor Urut 2 KRA. Johnny Sitohang Adinegoro dan Irwansyah Pasi, SH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Provinsi Sumatera Utara, karena diduga melakukan pelanggaran pemilukada.
Pemohon, pasangan Nomor Urut 4, mendalilkan beragam pelanggaran, antara lain, adanya pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, adanya pemilih yang memiliki nama ganda, adanya pemilih yang tidak memiliki NIK tetapi memilih, adanya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih memilih, adanya pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 18 orang, adanya penganiayaan yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2, adanya 821 orang yang menolak hasil pilkada serta meminta KPUD Dairi membatalkan dan tidak melanjutkan proses rekapitulasi perhitungan suara, adanya pemilih di luar penduduk setempat, dan adanya penambahan data pemilih dengan memasukkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (kurang umur) dan bukan berasal dari daerah setempat.
Terhadap tuduhan NIK ganda, Saksi Termohon, Jonatan Ginting, Ketua PPK, menjelaskan bahwa dirinya tak pernah menemukan adanya NIK ganda, “karena yang kami periksa ada-tidaknya satu orang pemilih yang punya nama ganda,” katanya. Keterangan Jonatan ini senada dengan keterangan Ketua PPK lainnya, antara lain, Oberlin Hutauruk, Edison Saragih, dan Muller Simanulang.
Selain membantah adanya NIK ganda, para Ketua PPK ini juga mengatakan tidak ada keberatan dalam penghitungan suara dari masing-masing saksi.
Sementara itu, Saksi Termohon, Pendeta Ardin Tobing, justru mengaku kalau dia pernah dikirimi bingkisan yang di dalamnya terdapat kliping berita dan ajakan untuk mencoblos Pemohon. “Hal tersebut sudah saya laporkan ke panwaslu (panitia pengawas pemilu red.). Namun sampai saat ini belum ada panggilan dari pihak kepolisian,” akunya.
Terkait tuduhan penganiayaan, Benpa Nababan, Saksi Termohon yang juga dituduh sebagai pelaku penganiayaan, menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan hal tersebut. Benpa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dairi mengaku bahwa partainya, PDI Perjuangan, sudah punya calon sendiri yang sudah gagal di pemilukada putaran pertama. (Wiwik Budi Wasito)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW