Sebanyak 250 anak di bawah umur mencoblos surat suara untuk mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup), Joachim Lopez dan Taolin Ludovikus (Pasangan Jalin), pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) putaran kedua Kabupaten Belu, Selasa (11/12).
Hal tersebut terungkap dalam surat permohonan keberatan Penetapan Penghitungan Suara Pilkada yang dibuat pasangan Cabup-Cawabup Gregorius Mau Bili dan Berchmans Mau Bria (Pasangan Gemar), yang dibacakan dalam sidang perdana perkara No. 62/PHPU.D-VI/2008 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (30/12).
Dengan adanya fakta hukum ini, Pasangan Gemar berpendapat bahwa sejumlah suara tersebut harus dinyatakan tidak sah dan harus dikurangkan dari perolehan suara Pasangan Jalin yang dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Belu (KPU Belu) disebut mendapat total 84.061 suara.
Penglibatan anak-anak tersebut hanyalah salah satu bentuk pelanggaran berupa penggelembungan suara dalam Pemilukada Kabupaten Belu. Pasangan Gemar menyatakan pihaknya menemukan empat modus operandi pelanggaran pemilu yang dibiarkan oleh KPUD Kabupaten Belu, “yaitu penggunaan kekerasan dan kecurangan secara sistematis, penggelembungan suara yang diterima di TPS, penggelembungan jumlah data pemilih di TPS, dan pengurangan suara Pasangan Gemar,” sebut Kuasa Hukum Pasangan Gemar Gunadi, S.H.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar meminta pihak Pasangan Gemar selaku Pemohon segera mempersiapkan bukti dan saksi pelanggaran. “Perkara ini speedy trial (peradilan cepat red.). Jadi Saudara harus cepat dan memperhitungkan waktu dalam memprosesnya, karena perkara ini harus sudah diputus paling lambat 16 Januari,” jelas Akil.
Namun, sebelum mendengar keterangan saksi dan penyampaian bukti-bukti Pemohon, esok, Rabu (31/12), akan digelar sidang kedua untuk mendengarkan keterangan KPUD Kabupaten Belu selaku pihak Termohon. (Kencana Suluh Hikmah)
Foto: Dok. Humas MK/Wiwik BW