Para Pemohon menggugat Surat Keputusan Termohon Nomor 109 15-Desember-2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Putaran II (Kedua) Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 6, H. Murasman, S.Pd. MM, dan Drs. H. MOHD. Rahman.
Menurut Pemohon telah terjadi pelanggaran penghitungan suara yang dilakukan Termohon karena telah salah dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dengan data sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., M.Si. Memperoleh sejumlah 80.559 suara;
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S.Pd. MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM memperoleh sejumlah 96.768 suara
Selain itu, Pemohon juga menilai kesalahan hasil penghitungan suara itu terjadi di semua wilayah pemilihan, yaitu Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Tanah Kampung, Kecamatan Kumun Debai, Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kecamatan Depati Tujuh, Kecamatan Air Hangat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Gunung Tujuh.
Selain pelanggaran dalam penghitungan suara, terjadi pula intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan kepada masyarakat pemilih di berbagai tempat. “Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang enggan karena takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Kuasa Hukum Pemohon, Zainuddin Paru, S.H. Zainuddin memperkuat keterangannya dengan bukti berupa print hasil SMS yang dikirim kepada salah satu pendukung Pemohon.
Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan a quo Termohon, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua hasil penghitungan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci; Menetapkan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 sah adalah Pemohon, Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP., MSi, sebesar 103.2992 sedangkan H. Murasman, S.Pd. MM dan Drs. H. Mohd. Rahman, MM, memperoleh sejumlah 96.768 suara.
Menanggapi Permohonan itu, Hakim Panel Maruarar Siahaan bertanya, “apakah saudara sudah mengajukan laporan kepada Panwaslu atau Kepolisian, terkait teror melalui sms?” Zainuddin menjelaskan, bahwa pihaknya belum melaporkan hal tersebut, baik kepada Panwaslu ataupun Kepolisian. “Namun hal ini sudah tercantum dalam keberatan yang tertulis pada berita acara,” katanya. Selain itu, aku Zainuddin, orang yang menerima SMS ancaman hingga saat ini mengalami ketakutan.
Sidang yang turut membacakan Perbaikan Perkara ini akan dilanjutkan Selasa (30/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masing-masing pihak serta jawaban dari Termohon. (Andhini Sayu Fauzia)
Foto: Dok. Humas MK/Andhini SF