Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan langkah Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasub sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut adalah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal tersebut dikatakannya pada persidangan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dimohonkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Aziz Kharie terhadap Presiden RI, Selasa (23/12), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mardiyanto hadir bersama dengan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana untuk mewakili Presiden SBY yang digugat KPU Malut.
Mardiyanto menyatakan Keppres No. 85/P 2008 yang menjadi dasar pelantikan Thaib Armayn-A.Gani Kasuba merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Malut dan hasil perhitungan suara ulang KPU Malut. Selain itu, menurut Mardiyanto, keputusan tersebut juga telah sesuai dengan Putusan dan Fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang penyelesaian sengketa pilkada Malut.
Mardiyanto juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan perhitungan yang menjadi dasar Keppres tersebut dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Malut yang dinonaktifkan KPU pusat, yakni Rahmi Husein dan Nurbaya Suleman. Menurut Mardiyanto, sesuai dengan putusan MA, pengambilalihan kewenangan KPU Malut oleh KPU pusat merupakan tindakan yang cacat secara yuridis sehingga tindakan tersebut dan produk hukum derivatifnya harus dibatalkan, termasuk pemberhentian ketua dan anggota KPU Malut.
”Dengan demikian, hasil perhitungan suara ulang oleh Ketua KPU Rahmi Husein dan anggota KPU Nurbaya Suleman adalah sah dan sesuai dengan prosedur menurut putusan MA,” tegas Mardiyanto.
Sedangkan perhitungan suara ulang yang dilakukan Plt. Ketua KPU Malut Muhlis Tapitapi yang diangkat KPU Pusat, menurut Mardiyanto dengan merujuk putusan MA, tidak sesuai prosedur karena hanya dihadiri oleh anggota KPU pusat tanpa kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Malut dan permohonan eksekusi putusan MA.
Selain itu, menurut Mardiyanto, KPU Malut juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan SKLN di MK karena KPU Provinsi bukan merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Mardiyanto juga menyatakan KPU Malut tidak dapat bertindak sendiri tanpa kuasa khusus dari KPU pusat untuk mengajukan permohonan SKLN.
Senada dengan Mardiyanto, Denny Indrayana juga menyatakan KPU Malut bukan merupakan subjectum litis dalam perkara SKLN ”karena keberadaan dan kewenangan KPU provinsi bukan diatur oleh UUD 1945 melainkan undang-undang,” jelas Denny.
Namun pendapat tersebut dibantah oleh anggota KPU Andi Nurpati. Hadir sebagai pihak terkait, Andi menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur kewenangan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pemilukada) oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota merupakan turunan dari kewenangan pokok KPU yang diberikan UUD 1945. ”Bila kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut diambil alih (lembaga lain-red), maka KPUD dapat mengajukan perkara ke MK,” kata Andi.
Andi juga berpendapat putusan MA yang membatalkan keputusan KPU untuk menonaktifkan Ketua KPU Malut telah melebihi kewenangannya. Menurut Andi, kewenangan MA hanya menyelesaikan sengketa perhitungan pilkada, bukan prosedur pelaksanaan pilkada.
Sebelumnya, KPU Malut menganggap tindakan Presiden menerbitkan Keppres No. 85/P 2008 telah mengambil dan mengabaikan kewenangan konstitusional KPU dalam menentukan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut. Padahal, menurut Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 03 P/KPUD/2008 tanggal 22 Januari 2008, KPU Malut telah melakukan perhitungan suara ulang pada 20 Februari 2008 yang menghasilkan pasangan Abdul Gafur dan Abd. Rahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada Malut. Sementara Keppres tersebut, menurut Pemohon didasarkan pada hasil perhitungan ulang pada 11 Februari 2008 yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Malut yang telah diberhentikan sementara oleh KPU Pusat. [ardli]
Foto: Dok. Humas MK/Yogi Dj